Makassar – BNI.co.id

Sadis!! Perlakuan yang tidak semestinya terjadi, salah seorang Tim di IGD Rumah Sakit Wisata Universitas Indonesia Timur (RSW UIT) sebut saja Hamim menolak pasien untuk rawat inap di jalan Abdul kadir kota Makassar provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu Malam pukul 19.35 WITA 24 September 2025.

Pasalnya begini, salah satu pasien bernama Mustika Nur Mutmainnah berumur kurang lebih 5 tahun masuk di instalasi gawat darurat (IGD) RSW UIT pada pukul 19.35 wita dengan riwayat Demam tinggi, Batuk dan Muntah nyaris ditolak dengan dalil karena bulan ini sudah di rawat inap.

Menurut Hamim salah satu Tim di IGD pasien tidak bisa kami terima untuk rawat inap jika pasien dalam sebulan dua kali masuk, hanya saja kami beri alternatif pihak kami melakukan observasi,” kata Hamim dengan tegas.

Bukan itu saja yang di paparkan Hamim kepada orang tua pasien, ia juga menyampaikan jika kami paksakan untuk rawat inap, segala beban biaya yang timbul pihak BPJS tidak menanggung, Seperti obat, insentif para dr dan biaya kamar,” ucapnya di ruang IGD.

“Maaf pak tidak bisa kami terima rawat inap. sebulan dua kali, saya ini adalah senior di RSW UIT yang paham aturan tersebut, dan lebih baik pindah rumah sakit saja pak, karena anak bapak keluar masuk di RSW UIT,”.ketusnya.

Dengan penolakan itu orang tua pasien tidak puas dengan instrumen yang di lontarkan Hamim. Ia Coba konsultasi kembali ke salah satu dr umum yang jaga pada Kamis pukul 06.40 WITA meminta agar sekiranya anak kami bisa di rawat inap.

Berselang tidak lama kami mendapat jawaban dari dr tersebut, bahwa pasien bisa di rawat inap.

“Kami dari orang tua pasien meminta kepada direktur Rumah sakit wisata UIT agar Hamim di berhentikan dari  jabatan ketua tim di IGD”. Hal ini bisa mencenderai Rumah sakit tersebut.

Kuat Dugaan Orang Tua Pasien, Hamim tidak memahami Undang undang No 36 tahun 2009

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur tentang kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat.

Sanksi Pidana

– Pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

– Jika penolakan tersebut menyebabkan kecacatan atau kematian pasien, pidana penjara dapat mencapai 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Dasar Hukum

– Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 190 ayat (1) dan (2).
– Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf f .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperbarui beberapa ketentuan terkait pidana dalam bidang kesehatan.

Berikut beberapa contoh pidana yang diatur dalam undang-undang ini :

Pidana Penjara dan Denda
– Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Dari kejadian tersebut kami ingin konfirmasi kepada Direktur RSW UIT, namun menurut security yang jaga tidak ada ditempat.

Bagikan :