Jakarta-BNI.co.id

Dunia hukum tanah air kembali diguncang skandal. Seorang advokat terafiliasi PERADI, Gatot Suharto Amkas, SH, diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana terhadap kliennya, Muhammad Sidik selaku Ahli Waris. Kasus ini terungkap pada Senin (13/4/2026).

Total kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1.480.000.000,- (Satu miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Kronologi Kejadian & Modus Operandi

Kasus ini terbongkar setelah korban mengirimkan somasi kepada pihak pembeli aset. Dari situ terungkap fakta mengejutkan bahwa uang hasil penjualan justru masuk ke rekening pribadi pengacara tersebut.

Ada dua modus utama yang dilakukan:

Dalih Pinjaman, Asalnya Tipu Muslihat

Kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban bersama saksi, Beni Saefudin. Ia mengaku meminjam dana sebesar Rp 400 Juta dengan alasan untuk keperluan administrasi.

Namun, saat di Bank BCA KCP Kas Cipadu, oknum bertindak nekat:

– Secara tiba-tiba mengambil ATM korban dan memindahkan dana ke rekening pribadinya.

– Secara sepihak mengubah keterangan bukti transfer dari “Pinjaman Dana” menjadi “Fee Avokad”, padahal tidak pernah ada kesepakatan mengenai biaya jasa tersebut.

Hasil Jual Tanah Raib

Selain itu, uang hasil penjualan tanah warisan seluas 154 m² di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 1,08 Miliar juga ditransfer langsung oleh PT. Pakubuwono Property ke rekening oknum.

Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa laporan pertanggungjawaban sama sekali kepada ahli waris. Fakta ini baru diketahui setelah developer mengkonfirmasi pembayaran lunas melalui balasan somasi.

Tinjauan Hukum

Tindakan Gatot Suharto Amkas, SH dinilai memenuhi unsur pidana dan pelanggaran kode etik berat:

A. Unsur Pidana

– Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan tipu muslihat dan janji palsu.

– Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Menguasai harta yang bukan haknya.

– Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Dilakukan oleh advokat yang memegang kepercayaan, ancaman hukumannya lebih berat hingga 5 tahun penjara.

B. Pelanggaran Kode Etik (UU No. 18 Tahun 2003)

– Honorarium harus berdasarkan kesepakatan tertulis, tidak boleh diubah seenaknya.

– Dilarang memalsukan data atau bukti transaksi.

– Wajib menyerahkan uang klien dan mempertanggungjawabkannya.

Alat Bukti

Korban memiliki sejumlah bukti kuat untuk menjerat pelaku:

1. Bukti transfer asli korban ke rekening tersangka.

2. Bukti manipulasi keterangan transfer (“Pinjaman” diubah jadi “Fee”).

3. Keterangan saksi kunci, Bapak Beni Saefudin.

4. Konfirmasi transfer hasil jual tanah Rp 1,08 Miliar.

5. Surat menyurat dan somasi resmi.

Tuntutan Keadilan

Pihak Ahli Waris menuntut langkah tegas sebagai berikut:

1. Dewan Kehormatan PERADI agar segera mencabut izin praktik oknum tersebut secara tetap.

2. Kepolisian agar segera memproses hukum kasus ini.

3. Pengembalian seluruh dana sebesar Rp 1,48 Miliar beserta ganti rugi.

Kasus ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan indikasi kejahatan yang direncanakan. Oknum advokat tersebut mencoba mengakui uang klien sebagai hak miliknya dengan cara yang melawan hukum dan mencoreng nama baik profesi.

Bagikan :