Makassar-BNI.co.id

Kepolisian Daerah Sulawesi SelaΥtan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres se-Sulsel berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Aksi hukum ini berlangsung selama periode Maret hingga Mei 2026, dengan hasil yang sangat signifikan dan merugikan keuangan negara.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pelabuhan Pelindo Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kuat Polda Sulsel dalam menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta memutus jalur keuntungan ilegal yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Konferensi pers berlangsung sangat khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi serta unsur penting, antara lain Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BPH Migas, PT Pelindo, PT Pertamina Regional Sulawesi, KSOP Makassar, para pejabat utama Polda Sulsel, serta para insan pers.

37 Kasus Terungkap, 42 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berdasarkan data resmi yang dipaparkan, aparat kepolisian telah menangani sebanyak 37 laporan polisi dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka.

Para pelaku terbukti melakukan berbagai modus operandi yang merugikan, mulai dari penimbunan barang, pengangkutan tanpa izin resmi, hingga penjualan kembali ke pasar bebas untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.

Pengungkapan ini mencakup kasus yang tersebar luas di berbagai wilayah kabupaten dan kota, antara lain Pangkep, Barru, Luwu Utara, Soppeng, Bone, Toraja Utara, Sinjai, Palopo, Wajo, Bantaeng, Parepare, Luwu, Takalar, Maros, Sidrap, Luwu Timur, hingga Bulukumba.

Barang Bukti Raksasa Diamankan

Dalam serangkaian operasi penggerebekan dan penyidikan, tim gabungan berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar dan beragam jenisnya, yaitu:

1 unit kapal tanker
2 unit kapal SPOB
18 unit mobil tangki
17 unit mobil penumpang
6 unit dump truck
332 jerigen berisi solar
12 tandon berkapasitas 1.000 liter
1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram
229.123 liter BBM subsidi jenis solar
3.031 liter BBM subsidi jenis pertalite

Nilai kerugian negara yang dihitung dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp69,9 miliar. Angka yang sangat fantastis ini setara dengan kebutuhan bahan bakar bagi lebih dari 205 ribu kendaraan, jika dihitung berdasarkan konsumsi rata-rata 50 liter per kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk mendukung program pemerintah pusat.

Tujuannya adalah memastikan energi bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat kecil yang berhak menerimanya, bukan disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang.

“Kami tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlanjut. BBM dan LPG subsidi adalah hak seluruh rakyat, bukan ladang uang bagi pihak yang serakah,” tegasnya.

Polda Sulsel juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan, penimbunan, atau penjualan bahan bakar bersubsidi di luar jalur resmi.

Pengungkapan kasus besar ini sejalan dengan arahan dan gerakan nasional Polri dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi, demi melindungi keuangan negara serta menjaga kesejahteraan dan rasa aman masyarakat luas.

Bagikan :