BNI.com/Merangin-Jambi – Tim gabungan Polres Merangin dan Polda Jambi menggerebek lokasi penambangan ilegal tanpa izin, Rabu (12/1/2023). Lokasi tersebut berada di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK melalui Kasat Reskrim Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tersebut.

Di lokasi ini, petugas mengamankan 5 orang penambang beserta barang bukti berupa alat tambang Emas dan alat Galian C, dan satu unit ekskavator dan perlengkapan tambang ilegal lainnya.

“Ya ada 5 orang yang kita amankan salah satunya Atasnama Bagio selaku pemilik tambang dan langsung dibawa ke Polda untuk penyelidikan, termasuk beberapa barang bukti yang kecil-kecil sudah di bawa ke Polda, untuk alat berat masih ada di Bangko,” kata Kasat,Kamis (12/1/2023).

Kasat juga menegaskan, penggerebekan ini merupakan komitmen Polda Jambi untuk menindak para pelaku pertambangan ilegal.

Penulis : Sahrul

Bagikan :