Bungo-BNI.co.id

Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) di wilayah Desa Sungai Buluh, Kabupaten Bungo, Jambi, kembali menjadi sorotan tajam. Kegiatan ini dinilai semakin marak, tidak terkendali, dan seolah kebal hukum meski berbagai razia dan penindakan telah dilakukan. Sabtu 2 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan tim media, aturan hukum yang berlaku dan ancaman sanksi berat rupanya tidak membuat jera para pelaku. Mereka terus beroperasi dengan leluasa, diduga kuat karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah dugaan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat seorang oknum berinisial TL, yang diketahui sebagai staf di Kecamatan Tanah Tumbuh (Tanjanung Gedang), diduga menyewakan lahannya untuk digarap sebagai lokasi tambang dengan sistem bagi hasil mencapai 25 persen.

Nama oknum ini sudah santer terdengar di kalangan warga Bungo. Namun, ketika dikonfirmasi dan dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, pihaknya selalu mengelak dan enggan memberikan penjelasan apa pun.

Sementara itu, para penambang ilegal dikenal sangat lihai dalam melakukan manuver “kucing-kucingan” dengan aparat kepolisian dan pihak berwenang.

Meskipun sudah beberapa kali dilakukan razia, pembakaran mesin, perusakan alat, hingga pemberian peringatan keras dari pemerintah, aktivitas ini tetap saja berjalan.

Bahkan, kelompok yang disebut-sebut dipimpin oleh seseorang bernama Salim dan kawan-kawannya dinilai semakin berani dan seolah sudah kebal hukum. Upaya penindakan sering kali berujung gagal karena pelaku selalu bisa menghindar.

Ancaman hukum berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 jo UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar pun tampaknya tidak lagi ditakuti.

Akibat aktivitas yang sudah berlangsung puluhan tahun ini, kerusakan lingkungan sangat terasa dan memprihatinkan.

Warga Desa Sungai Buluh mengeluhkan air sungai yang menjadi keruh, serta potensi pencemaran zat berbahaya seperti merkuri yang tertinggal akibat proses penambangan. Ekosistem yang rusak ini tentu sangat mengganggu kehidupan masyarakat sehari-hari.

Masyarakat mempertanyakan langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo. Selama ini dinilai hanya menerima laporan tanpa adanya upaya nyata atau pembenahan yang masif untuk memulihkan lahan yang sudah rusak luas.

“Pemerintah daerah harus pro aktif. Tidak bisa hanya diam melihat kerusakan ekosistem yang begitu parah. Perlu ada upaya pembenahan secara menyeluruh,” tegas salah satu pihak yang peduli lingkungan.

Dugaan kuat menyebutkan, alasan PETI ini sulit diberantas karena adanya kerja sama antara pemodal, pekerja, dan oknum tertentu yang bertindak sebagai “tameng” atau pelindung.

Keberadaan pihak-pihak inilah yang membuat pelaku berani kembali beroperasi meski sudah berkali-kali dirazia.

Diharapkan, ke depannya Pemda Bungo tidak hanya bersifat reaktif, namun benar-benar hadir secara aktif untuk menata kembali wilayah yang rusak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Bagikan :