Gowa-BNI.co.id

Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Bupati Gowa berinisial HT resmi ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kortastipidkor Polri di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Penahanan terhadap HT berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama masa penahanan tersebut, HT ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menambahkan, penahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dan merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak penyidik juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hak-hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut ditangani melalui mekanisme penyidikan bersama atau joint investigation.

Penyidikan melibatkan tiga unsur, yakni penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyidikan, memperdalam pengungkapan perkara, serta melengkapi kebutuhan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap HT. Untuk dugaan tindak pidana korupsi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Pembuktian atas dugaan tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Usai pemeriksaan terhadap HT pada Senin (26/10/2026), penyidik akan mendalami keterangan yang telah diberikan tersangka. Langkah berikutnya mencakup pengembangan penyidikan, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Ketiga unsur penegak hukum tersebut menegaskan komitmen untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski HT telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, proses pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bagikan :