Surabaya-BNI.co.id

Sengketa hukum terkait kasus pencurian senilai Rp 5 juta yang sempat memicu ketegangan akhirnya menemui titik terang. Melalui pendekatan restorative justice (RJ), Polsek Bubutan berhasil memediasi pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan pada Rabu malam (14/10/2026).

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Bubutan itu dimulai sekitar pukul 20.30 WIB. Suasana formal berubah menjadi cair setelah kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama guna meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan kerja mereka.

Kasus ini bermula dari laporan Dimas Jabbal Rizkiansyah (18), pemuda asal Roomo, Manyar, Gresik, yang menjadi korban pencurian dengan total kerugian materiil mencapai Rp 5 juta.

Pihak terlapor dalam perkara ini adalah dua pemuda yang tinggal di kawasan Gresik PPI, Kemayoran, Bubutan, yakni Ahmad Zamrozi (20) dan Fahhurrozi (23).

Kapolsek Bubutan Komisaris Polisi (Kompol) Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR melalui Kanit Reskrim AKP Raditiya Herlambang, S.H., M.H bersama tim piket penyidik dan opsnal, Kamis (15/10/2026) mengatakan, Kami bergerak cepat mengambil langkah persuasif. Polisi mempertemukan mereka untuk mencari jalan keluar tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

“Kedua belah pihak dimediasi dan akhirnya ditemukan kesepakatan bersama. Pihak terlapor telah mengakui kekhilafannya, meminta maaf secara langsung, dan korban pun dengan kebesaran hati telah memaafkan,” ujarnya.

Dari mediasi tersebut, lanjut kata Herlambang, lahir sejumlah poin kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas meterai oleh pelapor dan terlapor. Ahmad Zamrozi dan Fahhurrozi berkomitmen penuh untuk mengembalikan kerugian uang tunai sebesar Rp 5.000.000 secara langsung malam itu juga,” ucapnya.

Tidak hanya urusan materiil, masih kata Herlambang, terlapor juga bersedia meluruskan kesalahpahaman yang sempat telanjur bergulir di tempat kerja korban demi memulihkan nama baik Dimas.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai dan menghentikan seluruh proses hukum.

Pendekatan restorative justice yang diterapkan Polsek Bubutan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak melulu soal pemidanaan, melainkan juga tentang memulihkan keadilan dan harmoni di tengah masyarakat,” tutup AKP Raditiya Herlambang, S.H., M.H.

Dari pantauan awak terkait proses RJ Ruang Unit Reskrim Polsek Bubutan, hadir Ketua Umum Aliansi Masyarakat Perantau yakni H. Holis dan di dampingi H. Abdulah Marsam yang notabennya sebagai saksi penyelesaian sengketa hukum.

Bagikan :