Sambas-BNI.co.id
Liu Ka Sang di dampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Polres Sambas untuk melaporkan salah satu warga Desa Segarau Parit bernama Anyian dengan dugaan lahan yang di tumbuhi tanaman miliknya (Liu Ka Sang) di rusak, Kamis 25 April 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi no LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polres Sambas/Polda Kalbar Tanggal 25 April 2025 Pukul 20.17 Wiba bertempat di Polres Sambas terduga saudara Anyian resmi di laporkan atas dugaan perusakan lahan milik Liu Ka Sang.
Dari keterangan punya lahan Liu Ka Sang Lahir di Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas menuturkan dengan rasa kekecewaannya.
“Awal nya kita sudah mengambil langkah mediasi ke pihak terlapor (Anyian) melalui Pemerintah Desa Segarau Parit bersama camat Tebas,karena tidak ada titik temu penyelesaian,lalu kita mengambil langkah selanjutnya dengan melaporkan saudara Anyian yang beralamat Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas karena saudara Anyian telah melakukan pengrusakan lahan saya dengan menebang tanam tumbuh berupa pohon kelapa sebanyak 70 batang”,jelasnya.
“Saya cuma berharap hari ini laporan kita resmi di terima dan sudah di BAP oleh anggota Kasat Reskrim Polres Sambas,cepat di proses dan rasa keadilan hak saya yang di rusak ,dengan kerugian yang saya alami ,hak hukum keadilan berpihak kepada saya”,pintanya.
Diwaktu yang sama Ronal Hutapea,S.H Kuasa Hukum Liu Ka Sang menyampaikan di sela selesai terima berkas Laporan Polisi di ruang kantor Satreskrim Polres Sambas menjelaskan.
“Saya bersama rekan saya Fery Riyan selaku pengacara Liu Ka sang hari ini mendampingi klien kami melaporkan kan saudara Anyian.Tentu dalam hal ini klien kami telah mengalami kerugian materi atas kerusakan tanam tumbuh dan lahan tanah sekitar 1000 meter lebih di serobot,kami memperkirakan 100 lebih juta kerugian yang di alami klien kami,ucapnya.
“Dalam kasus pengrusakan ini di pasal 406 KUHP:Mengatur tentang pengrusakan barang milik orang lain. Tindakan ini meliputi menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Menurut Ronal dengan jelas saudara Asyian telah merusak tanam tumbuh berupa pohon kelapa yang di tebang di lahan milik klien kami berdasarkan surat sertifikat tanah milik Liu Ka Sang klien kami,terang Ronal.
“Untuk itu pihak kami wajib menuntut hak klien kami yang di rusak.Terimakasih saya ucapkan khusus nya pihak kepolisian Polres Sambas dengan cepat merespon laporan kami,untuk kiranya cepat di proses”,harapnya.
Kemudian ia juga menyampaikan dalam kasus ini cepat selesai,selanjutnya Ronal berharap kasus seperti ini jangan ada lagi terjadi kepada masyarakat lain di Kabupaten Sambas,tutupnya.





