Samarinda – BNI.co.id
Penanganan pengaduan masyarakat (dumas) dugaan penyerobotan tanah milik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Timur di Polresta Samarinda disorot tim kuasa hukum.
Sorotan tersebut bukan semata terkait objek sengketa tanah, melainkan belum adanya kepastian hukum dan transparansi penanganan laporan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum PW Muhammadiyah, Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan dumas telah diajukan sejak 14 November 2025. Namun hingga kini, pihak pelapor belum menerima informasi resmi perkembangan perkara, termasuk belum adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.
“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum dan transparansi. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum dengan memberikan pelayanan yang jelas kepada masyarakat,” ujar Jaidun. Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kasat Reskrim Polresta Samarinda pada 8 Desember 2025. Namun hingga lebih dari 10 hari, belum ada respons, sehingga permohonan kembali disampaikan pada 18 Desember 2025.
Menurut Jaidun, SP2HP merupakan hak pelapor dan instrumen akuntabilitas dalam penegakan hukum, bukan bentuk tekanan terhadap proses penyidikan. Ketika pelapor tidak memperoleh informasi dalam waktu yang wajar, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik.
Ia menegaskan, perkara ini menyangkut aset tanah organisasi kemasyarakatan, sehingga memiliki dimensi kepentingan publik yang luas. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian dan berharap ada respons yang profesional, proporsional, dan transparan.
“Jika organisasi sebesar Muhammadiyah saja menghadapi ketidakpastian informasi penanganan laporan, maka kondisi ini patut menjadi refleksi bersama, terlebih bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan,” tutup Jaidun.
Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi tim kuasa hukum PW Muhammadiyah Kalimantan Timur dan menekankan aspek tata kelola penegakan hukum, transparansi, serta kepastian hukum, tanpa menilai substansi pokok perkara.





