Nunukan-BNI.co.id
Di balik capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023, dua OPD strategis. Rabu 17 Desember 2025.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM), menyimpan catatan penting dalam pengelolaan anggaran pembangunan fisik bernilai ratusan miliar rupiah.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat, belanja modal infrastruktur menjadi salah satu pos terbesar, khususnya jalan, irigasi, jaringan, serta perumahan dan kawasan permukiman.
Meski laporan keuangan dinilai wajar, BPK tetap mengungkap kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan risiko ketidakpatuhan dalam pelaksanaan belanja fisik.
Pada Dinas PUPR, pagu belanja jalan, irigasi, dan jaringan menembus Rp206 miliar, dengan realisasi sekitar Rp180 miliar.
Anggaran tersebut tersebar dalam berbagai paket rekonstruksi, peningkatan, dan rehabilitasi jalan di sejumlah kecamatan, termasuk wilayah perbatasan.
Model proyek bernilai besar dan multi-lokasi ini kerap dinilai rawan pengawasan.
Sementara itu, Dinas PERKIM mengelola proyek rumah layak huni, PSU permukiman, dan penataan kawasan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Paket-paket ini umumnya berwujud pekerjaan fisik berskala kecil namun banyak lokasi, yang menyulitkan verifikasi output dan kualitas hasil pekerjaan.
Penelusuran data LPSE Kabupaten Nunukan menunjukkan sejumlah paket proyek yang muncul dalam pola rehabilitasi berulang dan tender ulang.
Pola semacam ini sering dikaitkan dengan persoalan perencanaan, kualitas pekerjaan, atau lemahnya pengawasan teknis—meski belum tentu bermuara pada pelanggaran pidana.
Pakar hukum Tatanegara negara, Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H.,mengingatkan bahwa opini WTP kerap disalahpahami.
“WTP bukan sertifikat bebas masalah. Ketika BPK mencatat kelemahan pengendalian intern, itu justru alarm awal yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, sektor infrastruktur merupakan area berisiko tinggi karena nilai proyek besar dan ruang diskresi yang luas.
Jaidun menilai proyek fisik berulang dan multi-lokasi perlu pengawasan ekstra.
“Di situlah potensi pemborosan atau kerugian negara bisa muncul, meski awalnya hanya terlihat sebagai persoalan administratif,” katanya.
BPK sendiri menegaskan bahwa setiap temuan audit wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jika rekomendasi diabaikan dan berdampak pada kerugian negara, ruang penegakan hukum dapat terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PUPR maupun PERKIM terkait paket-paket proyek yang dinilai berisiko tersebut.
Audit telah membuka pintu, data LPSE memberi petunjuk.
Kini pertanyaannya: apakah peringatan ini akan berhenti sebagai catatan tahunan, atau ditindaklanjuti sebagai upaya serius memperbaiki tata kelola anggaran publik.





