Singkawang – BNI.co.id

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang anggota DPRD Kota Singkawang yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp130 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, dan menjadi angin segar bagi keadilan korban serta masyarakat luas yang mengikuti persidangan ini sejak awal,” ujar Roby Sanjaya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA).

Menurut Roby, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban, tetapi juga telah menghancurkan masa depan anak tersebut.

Ia menyayangkan, terdakwa sebagai pejabat publik dan tokoh masyarakat justru tidak menunjukkan tanggung jawab moral atas perbuatannya.

“Hakim memandang tuntutan jaksa belum cukup memenuhi rasa keadilan, sehingga memutus perkara ini dengan hukuman yang lebih berat,” katanya.

Roby menambahkan bahwa putusan tersebut memberi harapan baru dalam penegakan hukum, terutama bagi kelompok rentan.
“Putusan ini memberi harapan bahwa hukum bukan sekadar prosedur formal, melainkan juga sarana menghadirkan keadilan yang nyata, terutama bagi korban dari kelompok rentan seperti anak-anak,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini sempat viral dan menuai reaksi publik. Terdakwa sempat tidak ditahan di awal penyidikan, namun setelah sorotan masyarakat semakin kuat, aparat akhirnya menangkap pelaku di Pontianak dan menahannya di Mapolres Singkawang hingga proses persidangan dimulai dan vonis dijatuhkan.

Bagikan :