Jakarta-BNI.co.id
Dunia penegakan hukum kembali diguncang berita mengejutkan. Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang terkait dengan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung – pejabat yang selama ini memimpin penanganan kasus megakorupsi nasional, termasuk kasus Bantuan Makanan Gizi (MBG). Jumat 10 Juli 2026.
Penggeledahan berlangsung sejak Rabu hingga Kamis (8–9 Juli 2026) di 12 titik yang tersebar di kawasan Jakarta Selatan dan Bogor, antara lain:
– Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan: ditemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai berbagai valuta asing serta dokumen penting;
– Rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor: disita uang tunai, emas batangan, dan aset berharga lainnya dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar;
– Kantor dan tempat tinggal lain di sekitar wilayah Jakarta dan Bogor.
Perlu diluruskan, penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi batu bara PLTU, Jiwasraya, Asabri, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani pihak kepolisian.
Namun sorotan publik sangat besar karena Febrie Adriansyah adalah pejabat utama yang memimpin tim penuntutan dan penyidikan di Kejagung, termasuk yang bertanggung jawab penuh atas penanganan kasus megakorupsi Bantuan Makanan Gizi (MBG) yang kini sedang hangat diperbincangkan.
Hingga berita ini diterbitkan:
– Belum ada penetapan tersangka resmi terhadap Febrie Adriansyah; ia masih berstatus orang yang diperiksa dalam penyidikan Polri;
– Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya;
– Seluruh proses hukum tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Fakta bahwa pihak yang memegang kendali penanganan korupsi tingkat tinggi justru kini terseret dugaan pelanggaran serupa, semakin memperkuat kekhawatiran yang sempat disampaikan Sekretaris Jenderal Global Press Network (GPN) Syamsuddin: jika hukum tidak berjalan lurus sesuai KUHAP dan tidak memihak kebenaran, negara ini sulit berkembang.
Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan, tanpa intervensi, dan menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa saja—baik pelaku korupsi maupun aparat yang bertugas mengawasinya.





