BNI.com//Kab Ketapang-Kalbar – Tambang emas ilegal di Km 27 Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Kabupaten Ketapang,marak menggunakan alat berat Tambang Emas illegal yang marak dan menjamur tumbuh, begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas dari pengambil kebijakan Seperti Pihak APH Pemerintah di daerah itu. Selasa 31 Oktober 2023.

Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya UU tersebut sudah jelas adanya tindak pidana bagi para pelaku penambang illegal yang sengaja mengabaikan atau meremehkan UU yang dibuat oleh pemerintah.

Namun juga tak dapat dipungkuri, nama ilegalnya tentu menggiurkan dalam mengumpulkan pundi pundi rupiah dari penambangan illegal yang ada di Km 27. Bahkan tambang emas tanpa izin ini sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Kabupaten Ketapang umumnya.

Tapi sayang seribu kali sayang, UU Minerba itu tidak dipergunakan oleh para pengambil kebijkan di tanah ini untuk menghentikan tambang emas tanpa izin ini.

Namun juga sangat disesali juga para pengambil kebijakan seolah-olah bungkam dan tutup mata melihat kondisi daerahnya yang diselimuti tambang emas (PETI) ilegal yang terus beroperasi dengan menggunakan alat berat yang membabat merusak ekosistem di daerah tersebut.

Penambangan emas ilegal dengan alat berat ini tersebar di beberapa titik kecamatan di Kabupaten Ketapang,

Dari hasil Investigasi team,terlihat aktivitas penambangan emas liar oleh pengusaha yang bekerja dilokasi Km 27 Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir .saat dikompermasi dari team awak media masyarakat Tampa disebut nama nya,(Jm ).
Bahwa penambang liar di lokasi tersebut seakan-akan kebal hukum.

Sehingga para pengusaha dan para pekerja beserta pemilik exavator tersebut ada dugaan dibekingi oleh para oknum, Sehingga pemilik excavator ini berleluasa di lokasi PETI

Hasil investigasi tim di lapangan di duga ada 3 unit yang sedang beroperasi.
Seperti informasi dari masyarakat bahwa para pengusaha tambang liar tersebut harus rutin membayar dengan nominal yang cukup besar. Dugaannya hingga mencapai puluhan juta perbulannya. Hal ini demi keamanan para pekerja dan pengusaha di lokasi tersebut.

Pengusaha dan pemilik exavator tersebut diduga kuat di sewa oleh saudara ( YD ) untuk di operasikan di wilayah Kabupaten Ketapang,dan ada dugaan menyetor untuk 1 unit exavator dengan nominal jutaan pada saat masuk kerja beroperasi dan secara continue atau berkelanjutan selama masih beroperasi di lokasi tersebut.

Sedangankan di lokasi PETI itu menurut hasil investigasi dan pantauan awak media diduga jumlah exavator mencapai kurang lebih ada 3 unit kepunyaan saudara yang berinisil SN bahkan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi jumlahnya.

Berdasarkan pengakuan salah satu warga masyarakat setempat yang berada di lokasi PETI tersebut, menjelaskan kepada awak media sebagai team investigasi di lokasi tambang pada tanggal 28 Oktober 2023

Dalam hal ini di harapkan kepada APH Kabupaten Ketapang agar serius dalam menindak lanjuti pelanggaran pencemaran dan perusak lingkungan akibat maraknya pertambangan emas illegal (PETI) di wilayah Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan,Kabupaten Ketapang

Sungai tercemar ,hutan habis akibat ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal, sepertinya hingga saat ini sudah bagaikan lingkaran setan. Pengusaha ini tidak bisa disentuh lagi dengan aturan undang-undang di Indonesia.

“Seolah UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak berlaku bagi pengusaha tambang emas ilegal ini,

Tentunya dalam penambangan itu lanjut dia pasti dilakukan secara sembrono dan tentu akan mengesampingkan kaidah pelestarian lingkungan hidup dan ekosistem yang ada didalamnya.

Hal itu juga sangat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara jika terus menerus dilakukan.

Misal terhadap pajak dan retribusi serta insentif lainnya yang terkait lingkungan sekitar lokasi tambang, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pertambangan minerba dan tentang lingkungan hidup.

Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) di daerah sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk memberanguskan aktivitas tembang tersebut. Sehingga sudah sepantasnya aparat penegak hukum tingkat pusat yang harus turun ke daerah tersebut, (Wardi)

Bagikan :