Jakarta-BNI.co.id
Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penyimpangan dan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Minggu 7 Juni 2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan ini dilakukan Rabu (3/6/2026), bersamaan dengan penahanan selama 20 hari ke depan.
– Dadan Hindayana: Pimpinan tertinggi BGN, bertanggung jawab penuh atas kebijakan, perencanaan, dan pengelolaan anggaran triliunan rupiah. Diduga mengarahkan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu dan menyimpang dari tujuan program.
– Sony Sonjaya: Mantan Wakil Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Mengatur pelaksanaan lapangan, penunjukan mitra yayasan, hingga mekanisme penyaluran dana operasional dapur SPPG.
– Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Bidang Pengembangan Organisasi & Kelembagaan. Berperan menyusun kerangka acuan kerja, standar pengadaan, dan aturan yang ternyata membuka celah penyimpangan.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, ketiganya diduga:
Menyusun aturan agar pengadaan barang (motor listrik, tablet, TV, sepatu senilai Rp1,265 triliun) tidak relevan dengan kebutuhan gizi, namun tetap disetujui dan dibayarkan.
Mengatur pola penunjukan yayasan mitra yang terafiliasi atau dikendalikan pihak terdekat, sehingga aliran dana operasional (Rp6 juta/dapur/hari) berputar ke kelompok sendiri.
Melakukan penandaan harga (mark-up) dan pembiayaan tersembunyi, termasuk dugaan biaya perolehan lokasi SPPG hingga ratusan juta miliar rupiah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menegaskan: “Semua dilakukan melawan hukum, merugikan negara, dan mengurangi hak gizi jutaan anak”.
Ketiganya dijerat pasal korupsi dan penyalahgunaan wewenang, ancaman penjara hingga 20 tahun.
Mereka kini ditahan di Rutan Salemba. Penyidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana ke yayasan dan pihak lain yang terlibat. Publik menanti apakah akan ada nama tambahan yang diseret ke perkara ini.
Langkah ini menjadi titik balik pengawasan program strategis nasional: tidak ada jabatan yang kebal hukum, dan anggaran rakyat harus benar-benar sampai ke anak-anak.





