Jakarta-BNI.co.id
Penyidikan kasus megakorupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus meluas dan mengungkap peran tersangka baru. Jumat 19 Juni 2026.
Setelah menetapkan lima orang sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menangkap dan menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke-6 dalam kasus dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun ini.
Pria yang berpendidikan dan memiliki rekam jejak karier mentereng itu diduga menjadi otak di balik skema jual beli akses pendirian dapur layanan secara gelap.
Glory Harimas Sihombing ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026, dan langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Dilihat dari latar belakangnya, ia adalah lulusan Jurusan Biologi Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2010–2014. Kariernya pun melanglang buana di perusahaan terkemuka, antara lain pernah bekerja di McKinsey, LinkAja, SYSTEMIQ, Global Founders Capital, serta menjabat sebagai Founding Partner Global Green Capital dan CEO Carbon Offset Asia.
Namun, menurut penyidik, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja itu justru menjadi kedok untuk menutupi perannya sebagai perantara atau makelar yang memanfaatkan akses di lingkungan BGN demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, Glory mendapatkan perintah dan akses penuh langsung dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Ia diberi wewenang untuk mengelola data dan informasi lokasi rencana pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur layanan MBG.
Padahal sesuai aturan, pendirian SPPG harus dilakukan oleh yayasan atau lembaga sekolah yang telah lolos verifikasi resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Namun, Glory diduga menyalahgunakan akses tersebut untuk kepentingan pribadi:
– Mengumpulkan data titik lokasi dapur yang strategis
– Menjual hak akses pendirian dapur tersebut kepada pihak swasta atau yayasan tertentu
– Menetapkan harga jual per titik dapur dengan nilai minimal Rp100 juta hingga ratusan juta rupiah
– Mengatur proses verifikasi agar pembeli dapat lolos seleksi meskipun tidak memenuhi syarat
Hasil uang dari transaksi gelap ini, baik dalam bentuk tunai maupun mata uang asing, diduga mengalir secara rutin sejak tahun 2025 ke rekening atau kantong pribadi Dadan Hindayana dan pihak-pihak yang terlibat.
Skema yang dijalankan Glory dan jaringannya ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan tujuan program itu sendiri:
– Jumlah SPPG meledak di luar perencanaan awal, sehingga anggaran negara terkuras tanpa kendali
– Banyak dapur didirikan bukan berdasarkan kebutuhan gizi anak, melainkan demi keuntungan bisnis
– Kualitas layanan dan bahan pangan sering kali tidak sesuai standar, sementara anak-anak di daerah tertinggal justru belum mendapatkan akses yang layak
– Selain jual beli titik dapur, penyidik juga menduga adanya keterkaitan dengan praktik penandaan harga (mark-up) yang mencapai triliunan rupiah, seperti pengadaan 20.801 unit sepeda motor listrik, puluhan ribu unit televisi, dan ribuan pasang sepatu yang nilainya dibengkakkan secara tidak wajar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ke-6 ini merupakan bukti bahwa penyidikan terus berjalan dan tidak akan berhenti sampai mengungkap seluruh jaringan. Tidak ada yang kebal hukum meskipun memiliki latar belakang pendidikan dan jabatan tinggi.
“Kasus ini bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak gizi anak-anak yang seharusnya terpenuhi,” tegas salah satu penyidik.
Di sisi lain, kasus ini memicu berbagai reaksi publik. Mahasiswa mendesak agar program MBG dievaluasi total bahkan dihentikan sementara untuk perbaikan sistem.
Muhammadiyah juga menilai program ini lebih banyak mendatangkan kerugian dibanding manfaatnya. Sementara itu, gugatan terkait pengalokasian anggaran MBG juga sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi.
Dengan masuknya Glory Harimas Sihombing ke dalam daftar tersangka, publik berharap pengusutan tidak berhenti sampai di sini. Banyak pihak yang mendesak agar seluruh jaringan, termasuk yayasan yang diduga menjadi kedok, serta aliran dana yang terlibat dibongkar tuntas.
“Jangan biarkan mereka yang berkedok intelektual dan peduli lingkungan justru menjadi perusak kepercayaan publik. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya agar tidak terulang lagi,” ujar pengamat hukum.
Glory kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring berkembangnya bukti yang ditemukan.





