BNI.com//Sambas – Kalbar – Tim 9 dari masyarakat Desa Sepantai Kecamatan Sejangkung memenuhi undangan dari Pemda Sambas untuk mengikuti audiensi dengan Bupati dan Sekda Kabupaten Sambas pada Senin (10/7/2023).
Pertemuan berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Sambas. Tim 9 yang mewakili masyarakat Desa Sepantai merupakan tokoh masyarakat yang selama ini konsisten memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dikangkangi oleh pihak PT. Wirata Daya Bangun Persada 1(PT WDBP).
Masyarakat Desa Sepantai berjuang keras menuntut pengembalian lahan yang diserobot dan tidak diberi ganti rugi oleh pihak PT. WDBP1 sejak tahun 2007, hal ini dikemukakan oleh Ucuk Budiarto salah seorang warga yang ikut hadir dan mengawal Tim 9 yang sedang beraudiensi.
“Warga beramai-ramai ikut hadir di kantor Bupati Sambas dalam rangka mencari keadilan atas permasalahan alih fungsi lahan menjadi kebun Kelapa Sawit, dimana sebagian besar tidak memiliki izin,” ucap Ucuk.
Sebagaimana diketahui, PT.WDBP1 luas lahan perkebunan Sawit yang mencapai tidak kurang dari 8.150 Hektar. Diduga sebagian besar lahan tersebut tidak memiliki perijinan yang lengkap serta tidak mengantongi HGU yang sah.
Setelah koruptor Surya Darmadi divonis penjara 15 tahun dan denda belasan triliun rupiah, akhirnya masyarakat Sepantai bergerak cepat untuk merebut kembali lahan 8.500 Hektar yang dikuasai selama kurang lebih 12 tahun oleh anak perusahaan Duta Palma Group.
“Saya tegaskan agar perusahaan segera memberikan kewajiban plasma sebesar 20% sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Ucuk.
Sementara menurut salah seorang anggota tim 9 mengatakan untuk beberapa hari kedepan pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menjelaskan pihak perusahaan diwakili oleh Uray Heriansyah.
“Kami selaku masyarakat ingin segera dilakukan komunikasi selanjutnya. Kalau bisa sesegera mungkin karena demi menghindari gesekan-gesekan yang mungkin bisa saja terjadi saat ini,”tandasnya.
“Alhamdulillah pada hari ini, audiensi kita mendapatkan titik terang dari Bupati Satono yang akan segera mendorong pihak perusahaan untuk menuntaskan masalah plasma dengan masyarakat Desa Sepantai. Apabila dalam tempo yang disepakati pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah akan memberikan tuntutan,”tambahnya.
Sementara Ucuk menegaskan bahwa masyarakat mendesak Bupati Sambas agar kebun Sawit PT. Wirata Daya Bangun Persada 1 tanpa izin dalam kawasan hutan agar diserahkan kepada masyarakat Desa Sepantai.
“Kami meminta tegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Sambas. Jangan ada lagi pembiaran dan perlindungan kepada perusahaan yang telah merambah hutan dan alih fungsi menjadi kebun Sawit tanpa ijin,” tutup Ucuk.(RL4h).
Penulis Radiman Lah






