Luwu Utara-BNI.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas seluruh aparat penegak hukum terhadap pembaruan regulasi hukum acara pidana nasional.
Kegiatan berlangsung di Ruang Video Conference Polres Luwu Utara, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Wakapolres Luwu Utara, Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos, M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana S.Tr.K, S.I.K, M.M., serta Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muhammad Faisal Alfitra Kusnedy, S.H.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional, para Kepala Unit Reskrim beserta staf, jajaran Kejari Luwu Utara, dan PPNS Satpol PP Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan berbagai pembaruan substansi dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 beserta implikasinya terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.
Materi juga menyoroti penyesuaian tata cara pelaksanaan tugas kepolisian maupun PPNS di lapangan, mengingat keterlibatan PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan peraturan daerah dan undang-undang sektoral yang beririsan dengan hukum pidana nasional.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan aturan baru tersebut.
Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ketentuan hukum secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K, M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan momentum besar bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini sangat penting.
Saya berharap seluruh peserta benar-benar memahami isinya, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin profesional, berintegritas, dan selalu berlandaskan prinsip keadilan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat sinergi antarinstansi.
Langkah ini diambil sebagai upaya adaptif dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat luas.






