BNI.com//Bungo-Jambi – Program PTSL (Bpn) adalah program yang di buat oleh pemerintah pusat untuk pembuatan surat sertifikat secara berkala dan di program tersebut merupakan andalan presiden Jokowi. didugaan di abaikan oleh panitia desa suka makmur kec bathin ll/ Bungo. Senin 19 Juli.

Namun kenyataan di daerah banyak desa yang tidak ikut aturan , berbanding terbalik dengan aturan yang ada.

Dari program PTSL di pasilitas ole BPN ( badan pertahanan nasional ) secara berkala untuk pembuatan sertifikat secara masal dan pemerintah sudah menetapkan harga setiap per bidang rumah ,atau pun kebun.

Lalu tim investigasi BNI mendatangi berapa orang yang mendaftarkan perserta
Program PTSL yang berlokasi di desa suka makmur kec batin II .Bungo , mengatakan program ini tahun 2021 dan kami terima surat sertifikat 2022 bayar dengan pak RT / RIo (kades) sebesar 500.000 klau sertifikat dana ya kebun 750.000/ bidang,” ujar Inisial H.

Dan peserta inisial EO jika menyatakan pada tim bahwa sebagian surat sertifikat belum semua diserahkan kepada warga tetap bayar sebesar 500.000,” ujarya.

Setelah itu tim investigasi Senin 19/06/2022 langsung ingin menemui kantor Rio ( kades) namun kantor sudah ditutup jam 15.00 wib sudah tutup kantor dan dirumah ya juga tidak bergeming ,wa juga tidak aktif , tidak dapat dikonfirmasi oleh tim, sehingga berita dibuat

PTSL ( BPN ) sudah jelas ada aturan Skb 3 Mentri dan per wilayah sudah diatur oleh pemerintah pusat , yang tidak melaksanakan aturan dianggap (pungli).

Diminta APH ( Bungo ) melihat ke setiap desa , jika terbukti melakukan pungli oknum” desa tersebut diberikan sangsi tegas agar membuat efek jera.(Tim).

Bagikan :