BUOL-BNI.co.id

Pekerjaan rehab 9 bangunan di SMA Negeri 1 Bokat yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp Rp 2,1 miliar Diduga terbengkalai hingga akhir tahun 2025. Warga setempat mempertanyakan transparansi proyek tersebut karena tidak adanya papan proyek yang jelas untuk mengetahui besaran anggaran uang rakyat yang di gunakan yang terletak di desa bongo, kecamatan bokat kabupaten buol Sulawesi Tengah. Kamis 6 Nopember 2025.

Undang-undang yang mengatur tentang transparansi penggunaan anggaran bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik, bersih, dan akuntabel.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Beberapa landasan hukum terkait transparansi pengelolaan anggaran daerah meliputi:

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

– Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.

– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Transparansi pengelolaan anggaran daerah adalah kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan negara, badan publik, lembaga negara, dan organisasi agar penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel (good governance). Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan pemerintahan dan keuangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan partisipasi stakeholder.

Ilham, selaku Panitia pekerjaan mengatakan bahwa proyek tersebut sudah mencapai 50-70 persen, namun warga masih mempertanyakan kelancaran proyek tersebut

“kalau papan proyek yang lama memang kami simpan dalam ruangan Panitia dan tidak di pasang, sekarang tinggal tunggu papan pengenal yang baru setelah itu kami pasang. “.ujar Ilham

Kepala Sekolah SMA 1 Bokat, Masita, menjelaskan bahwa papan pengenal belum dipasang karena ada perubahan anggaran dan volume pekerjaan sehingga harus menunggu angka perubahan anggaran dulu baru di cetak dan di pasang. Ia juga menyebut bahwa pihak sekolah sudah transparan kepada masyarakat.

“Anggaran awal Rp 2,1 miliar akan berkurang, dan waktu pengerjaan sekolah kami sekitar berapa puluh juta di pangkas, dan awalnya waktu pelaksanaan 180 hari kalender akan diubah, oleh kementrian. ” jelas Masita.

Kepsek Masita saat ini sedang menghadiri undangan Kementerian di Jakarta untuk membahas pengurangan anggaran pekerjaan tersebut. Warga berharap agar proyek rehab SMA 1 Bokat dapat diselesaikan dengan baik dan transparan serta tepat waktu.

“ Yang pasti kami sekolah dan seluruh Panitia komitmen menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun, supaya anggaran terserap dan tidak di kembalikan. “ demikian Kepsek Masita.

Bagikan :