BNI.com//Tebo-Jambi– Sikap Koperatif yang di lakukan oleh Pemkab Tebo perlu di acungi jempol, karena bisa dikatakan sigap dan tanggap menyikapi polemik yang terjadi antara Warga Merangin dengan pihak PT.APN (Andika Perkasa Nusantara), yang berlokasi di Kabupaten Tebo, menyikapi persoalan tersebut beberapa pejabat dilingkup Kabupaten Merangin dan beserta para kepala Desa mendapat undangan untuk menghadiri guna memediasi yang dilakukan oleh Pemkab Tebo.
Kamis (2/2/23) para kepala Desa, Camat, Babinsa, Kapolsek dan juga para pejabat di ruang lingkup Pemkab Merangin mendapat undangan seperti Kabag Pen, Kadis Perkebunan, Sekretaris DPUPR, Kaban Kesbangpol,
Memperhatikan
1. kronologis mediasi masalah lahan masyarakat Desa Mekar Limau Manis, Desa Tunggul Bulin, Ulak Makam, Rantau Limau Manis, kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin dengan pihak PT.Andika Perkasa Nusantara.
2.Surat Camat Muara Tabir Nomor 590/051/MT/2023/ tangal 30 Januari 2023perihal Permohonan Fasilitasi Mediasi.
Berkaitan dengan point nomor 1dan 2 tersebut di atas, dalam rangka menyikapi permasalahan dimaksud bersama ini pemerintah Kabupaten Tebo mengundang para pihak untuk hadir pada pertemuan pada :
Hari/tangal : Kamis 2 Februari 2023
Jam : 10.00 WIB s.d selesai
Tempat : Aula Pendopo Rumah dinas Bupati Tebo
Acara : mediasi masalah lahan masyarakat mekar limau manis, Tunggul Bulin, Ulak makam dan rantau limau manis kecamatan Tabir timur kabupaten Merangin dengan pihak PT APN .
Yang di tandatangin oleh PJ Bupati H.Aapan, ST.
Yang di sambut oleh staf ahli Kabupaten Tebo Caspari dari pihak PT.APN sampai saat ini belum juga hadir, seharusnya PT harus ada izin lokasi, terutama dengan pihak pemilik lahan, sebenar nya Merangin dan Tebo tidak ada Maslah yang bermasalah adalah PT.APN dengan masyarakat, kami akan memberi teguran dan himbauan kepada pihak PT jika memang terbukti melanggar ketentuan yang ada,
Heri, menjelas izin usaha yang telah di miliki oleh PT.APN, memohon ke kami, kalau untuk wilayah PT.APN masuk kewilayah Kabupaten Tebo, luas izin yang sudah kami keluarkan ada seluas 600 Ha. Kalau masalah izin PT sudah sesuai dengan Perda RT.RW kabupaten Tebo, izin BPKKPR, Linkungan, Dan Bangunan, sementara sebatas BPKKPR,
Mulyono, izin yang di keluarkan oleh kabupaten Tebo kami tidak akan mempermasalahkan, akan tetapi ada lahan warga yang tergabung di dalam wilayah yang telah di berikan izin oleh Pemkab Tebo, namun tidak tepat sasaran,
Masyarakat, 11 desa dari 4 kecamatan yang ada di kabupaten Merangin yang terdapat HAK lahan nya di wilayah PT.APN, pada awal nya memang ada dari pihak PT.APN mendatangi kami untuk mensosialisasikan akan ada berdirinya PT.APN, dan sampai saat ini tidak pernah tindak lanjuti, yang seharusnya harus di lakukan pihak PT.APN, dan baru-baru ini kami dapat informasi kalau pihak PT.APN telah melakukan pengarapanan lahan milik warga kami yang berada di perbatasan Merangin Tebo, kami disini tidak mempermasalahkan masalah tapal batas, dan yang kami inginkan, dan kami pertahankan adalah hak warga,
Azis kami akan tuntut pihak PT.APN yang telah menyerobot tanah kami, kami tidak mempermasalahkan tapal batas, dan kami ingin hak kami di kembalikan kepada kami.(Sahrul/Red-03)





