BNI.com//Batu Bara-Sumut – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengamankan dua orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Kamis (23/02/2023).

Personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yang layak untuk di percaya  adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, hari Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 21.00.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP FERY KUSNADI,.S.H.,M.H, langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadapku

2 (Dua) Orang laki – laki an. HAMDANI Als DANI dan RIADI Als LIMIN yang pada saat itu lagi melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan barang bukti 12 (dua belas) buah Plastik transparan ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, dan
1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe black.
Pelaku terjerat kasus Narkoba UU NOMOR 35 TAHUN 2009, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.(Sgr/Red-03)

 

Bagikan :