Jakarta – BNI.co.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) kembali menuai sorotan publik. Regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian itu dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Perdebatan ini mengemuka karena Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga negara tanpa mewajibkan pengunduran diri atau pensiun dari keanggotaan Polri. Padahal, MK melalui Putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus melepaskan status keaktifannya sebagai aparat kepolisian, kecuali untuk jabatan yang secara langsung berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Secara konstitusional, fungsi Polri telah dibatasi secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pembatasan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, Perpol 10/2025 justru mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga cukup melepaskan jabatan struktural di Polri, tanpa kehilangan status keanggotaan. Ketentuan ini dinilai tidak sejalan dengan tafsir konstitusional MK yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Dalam perspektif hierarki norma hukum, putusan MK berada di atas peraturan internal institusi seperti Perpol. Oleh karena itu, setiap norma yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan pembentuknya. Konsekuensinya, Perpol 10/2025 dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, secara substansial, pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif—baik dengan istilah penugasan, perbantuan, maupun penempatan—tetap harus dinilai berdasarkan fungsi dan kewenangan jabatan tersebut. Perubahan nomenklatur administratif tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila secara faktual jabatan yang diisi berada di ranah sipil.
Secara yuridis, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan pembatasan fungsi Polri dalam UUD 1945, tidak sejalan dengan Undang-Undang Kepolisian serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mengabaikan kekuatan mengikat putusan MK sebagai sumber hukum.
Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi mengandung cacat yuridis materiil dan dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Untuk itu, diperlukan langkah korektif dari pemerintah dan institusi Polri guna merevisi Perpol tersebut agar selaras dengan putusan MK dan prinsip konstitusionalitas, sekaligus menjaga netralitas serta profesionalisme kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.






