Bungo Jambi-BNI.co.id

“Perangkat Desa Sekar Mengkuang kecamatan limbur lubuk mengkuang melakukan aksi demo di Polres Bungo.

Aksi demo dilakukan pada hari senin 17/2/2025 dengan tujuan untuk mengaspirasikan Tuntutan;

Hentikan kriminalisasi hukum kepada Rio Desa Sekar Mengkuang nya itu”, saudara Adi Agus.

Sebab yang melaporkan datok Rio kami merupakan pelaku pengguna miras dan telah ditegur oleh prangkat dusun namun tidak diindahkan sehingga terjadi keributan antara pelaku dengan masyarakat.

Karena itu, datok Rio memberikan sangsi tegas kepada pelaku yaitu dengan membayar sangsi adat dan tanda patuh.
Kejadian itu disaksikan oleh nenek mamak tua tengganai.

Namun warganya inisial Ts yang meruapakan pelaku merasa tidak senang dan melaporkan balik datok Rio tersebut ke polres Bungo. Melihat hal itu, warga meminta perlingungan hukum yang seadil-adilnya.

Setelah beberapa bulan berlalu pihak Polres Bungo menetapkan Rio tersebut menjadi Tersangka pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan biasa. Hal inilah yang menjadi puncak kehebohan Prangkat Desa beserta masyarakat sehingga mereka mendatangi Polres Bungo untuk memberikan inpentaris berupa : mobil ambulan dan kunci kantor desa kepada polisi tanda bukti Pemerintahan desa tidak berjalan karena kasus tersebut.

Pihak yang pro dengan Datok Rio agar kasus ini diselesaikan dengan ke keluargaan dan saling memaafkan agar pemerintahan Desa tetap berjalan dengan baik .

Bagikan :