Buol-BNI.co.id
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. Moh. Kasim bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abd. Yani L.Saad, S.Sos , Ketua TP PKK Kabupaten Buol, Ny. Sinta Risharyudi Tribowo, serta tim penilai lomba desa/kelurahan tingkat kabupaten melaksanakan kegiatan penilaian lomba desa/kelurahan tingkat Kabupaten Buol tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Boilan, Kecamatan Tiloan, Selasa, 18 Maret 2025.
Kegiatan diawali dengan laporan Pjs. Kepala Desa Boilan Zainudin, S Sos yang memaparkan hasil pembangunan yang telah dicapai desa Boilan serta kebanggaannya selaku pemerintah atas keharmonisan kehidupan warga masyarakat meskipun beragam suku dan agama namun tetap hidup berdampingan dengan damai
“ Alhamdulillah selama kami menjabat sebagai Kepala Desa Boilan belum pernah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi sesuatu hal yang melibatkan polisi atau tindak pidana,” ujarnya.
Selanjutnya sambutan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buol yang menegaskan bahwa PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Lanjut, ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai sarana apresiasi terhadap para kader di desa yang berhasil mengimplementasikan 10 Program Pokok PKK.
Sambutan terakhir disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra yang menyampaikan bahwa evaluasi perkembangan desa/kelurahan adalah kegiatan rutinitas setiap tahun bagi seluruh desa yang dilakukan secara berjenjang.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana program-program yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam kurun waktu satu tahun.
Hal ini sejalan dengan pengertian Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yaitu suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan , kewilayahan dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrument evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektifitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Keluarahan.






