BNI.com//Kolaka Utara-Sultra – Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk Masyarakat desa lahabaru kec watunohu kab Kolaka Utara  sebanyak 62 orang berjalan sesuai harapan.

Turut hadiri kepala desa lahabaru Syaharudin, sekdes sekdes Sofyan dan kepala dusun Hakim. Sabtu 17 Juli 2023.

Berdasarkan keputusan pemerintah Revubelik indonesia c.q. badan pangan nasional republik Indonesia yang di nyatakan berhak memperoleh bantuan pangan Tahun 2023 dari pemerintah RI.

Persyaratan pengambilan/penerimaan bantuan pangan 2023 dengan membawah dan menenjukkan surat undangan, KTP-el dan/atau kartu keluarga asli.

Dalam rangka penyaluran bantuan pangan tahun 2023 PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun.

Jika ada pungutan oleh petugas kantor pos silahkan laporkan dan menghubungi PIC kantor pos cabang utama/kantor pos cabang terdekat, dengan melampirkan bukti terkait.

Pada saat penyerahan akan di lakukan pendataan geotagging dan foto diri penerima bantuan pangan ( PBP) tahun 2023 oleh juru serah.

Laporan: Friyanto

Bagikan :