π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ//π™Žπ™„π™‰π™…π˜Όπ™„-π™Žπ™π™‡π™Žπ™€π™‡ – Pemerintah Desa Saotanre Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 sekaligus menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun 2023 di Aula Kantor Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai provinsi Sulsel Kamis, (14/03/2024).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Saotanre, Sulaeman.,S.Sos dan didampingi oleh Ketua BPD Desa Saotanre, Sudirman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pendamping Desa Saotanre, Akbar.,S.Sos dan Wahyuniar serta dari TAPM P3MD Kab.Sinjai, Hasan Banjar dan Andi Aminuddin.

Adapun peserta yang Hadir dalam kegiatan tersebut, Para perangkat Desa dan Staf, Para Anggota BPD, Para Kepala Dusun, Para RT/RW, Para Imam, PKK, Para Kader Para Guru PAUD, Para Guru TK/TPA, Pengurus Karang Taruna, Pengurus BUMDes, Para Ketua Kelompok Tani, Para Hansip, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Tokoh Pemuda serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).

Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman.,S.Sos. menyampaikan bahwa selaku Kepala Desa harus bertanggungjawab dan wajib tranparasi kepada segenap masyarakat Desa mengenai anggaran yang di kelola oleh Pemerintah Desa.

β€œKami wajib menyampaikan kepada masyarakat Desa Saotanre dengan transparan dan akuntabel dan melaporkan pengelolaan pemerintahan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban.” tuturnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan APBDes Desa Saotanre Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa Saotanre dan BPD Desa Saotanre yang disaksikan oleh Pendamping Desa Saotanre dan
TAPM P3MD Kab. Sinjai.

Selanjutnya diundangkan oleh sekertaris Desa Saotanre sebagai Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) Desa Saotanre Tahun Anggaran 2024. (M.Alias/Syam).

Bagikan :