Luwu Utara-BNI.co.id

Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Harapan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhasil menyelesaikan perselisihan batas tanah berupa pematang sawah yang melibatkan dua warga bernama Kornelius Numpi dan Marten Lamma.

Penyelesaian masalah ini dilakukan melalui mekanisme mediasi yang dilaksanakan langsung di lokasi lahan yang menjadi objek sengketa pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 10.30 WITA.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mencegah potensi terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah dan hak kepemilikan atas lahan pertanian yang disengketakan di wilayah tersebut.

Proses mediasi lapangan ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Desa Bumi Harapan, Pandin, dengan didampingi oleh Ketua BPD Bumi Harapan, Mikson.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah administratif Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan penyelesaian sengketa tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu Kornelius Numpi dan Marten Lamma, hadir secara langsung di lokasi persawahan.

Turut hadir dan memberikan keterangan penting adalah saksi kunci yang sekaligus merupakan pemilik asal atau pihak yang pernah menjual tanah tersebut pada transaksi sebelumnya.

Kehadiran saksi yang memiliki rekam jejak sejarah transaksi tanah tersebut menjadi faktor penentu keberhasilan dalam menelusuri kembali garis batas tanah yang sebenarnya.

Di hadapan Kepala Desa, Ketua BPD, serta kedua pihak yang bersengketa, saksi tersebut menunjuk kembali titik-titik pematang asli yang menjadi batas sah saat transaksi jual beli pertama kali dilakukan di masa lalu.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh serta hasil pencocokan dengan dokumen kepemilikan yang sah yang dimiliki oleh para pihak, Kepala Desa bersama Ketua BPD kemudian memberikan penjelasan hukum dan solusi yang memuaskan.

Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan dan hidup rukun kembali.

Hasil pembahasan dan keputusan yang diambil tersebut dapat diterima dengan hati terbuka serta penuh semangat kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Kornelius Numpi dan Marten Lamma sepakat dan bersedia menerima hasil penetapan batas tanah yang telah disepakati, serta berkomitmen untuk segera memasang patok batas secara permanen pada titik-titik yang telah ditentukan.

Sebagai tindak lanjut nyata dari kesepakatan damai ini, kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk bekerja sama membangun saluran air yang akan berfungsi sebagai batas tetap antarlahan tersebut, yang pelaksanaannya akan dilakukan segera setelah masa panen yang sedang berlangsung saat ini selesai.

Seluruh rangkaian kesepakatan ini disaksikan secara langsung dan penuh suasana kekeluargaan oleh penjual tanah asal, Ketua BPD Mikson, serta para pihak yang bersengketa.

Kesepakatan damai ini kemudian disahkan secara resmi oleh Kepala Desa Bumi Harapan, Pandin, sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat di tingkat desa, serta menjadi bukti sah telah tercapainya penyelesaian sengketa melalui jalan damai.

Bagikan :