Jember,BNI.co.id

Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember, Dra. Sartini, MM, para camat, kepala desa dari tiga kecamatan, serta para pengurus koperasi. Bertempat di Pendopo Balai Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Minggu 27 April 2025.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi sektor riil di desa dan kelurahan.

Dalam sosialisasi, dijelaskan bahwa Koperasi Merah Putih bergerak di bidang usaha riil, bukan usaha simpan pinjam, dengan orientasi keuntungan untuk kesejahteraan anggota. Koperasi ini berprinsip keanggotaan sukarela, transparansi pengelolaan, keputusan melalui rapat anggota, dan pembagian hasil yang adil.

Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, wajib, sukarela, serta hasil usaha penyertaan yang tidak mengikat.

Dra. Sartini menegaskan bahwa koperasi harus menjadi pusat produksi dan distribusi di tingkat desa, serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pengurus Koperasi Merah Putih akan diberikan pelatihan pengelolaan koperasi secara profesional.

Ditargetkan, seluruh desa segera membentuk koperasi melalui musyawarah khusus, verifikasi data anggota, pendirian di notaris, hingga pengesahan di Kemenkumham.
Jika semua tahapan berjalan lancar, launching Koperasi Merah Putih di Kabupaten Jember direncanakan pada Juli 2025.

Bagikan :