BNI.co.id>Binjai-Sumut-Pemberian hadiah “lucky draw” gerak jalan santai paslon 03 diduga langgar ketentuan PKPU 13 thn 2024, nilai hadiah diatas Rp 1.000.000 yang berupa mesin cuci, kulkas dan sepeda gunung.

Hal itu jelas terlihat pada kegiatan gerak jalan berlangsung di Kel Sumber Muliyorejo, Kec Binjai Timur,Kota Binjai pada Minggu (3/11/24) Pagi.

Pemberian hadiah telah di atur dalam PKPU tersebut terutama pada halaman 32, poin 4 yang menyebutkan,
” pemberian hadiah di batasi dengan nilai Rp 1.000.000, Sedangkan jika di rujuk dengan harga pasar hadiah lucky draw paslon 03 tersebut seperti mesin cuci, kulkas dan sepeda gunung rata-rata harga di atas satu juta rupiah.

Oleh sebabnya, kinerja bawaslu di wilayah setempat atau berjenjang ke atas nya di nilai kurang merespon pengawasan kegiatan paslon pada masa kampanye Pilkada.

Aref Budiman Simatupang SH,MH., praktisi hukum mengatakan,
” Bawaslu dinilai tidak proaktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye paslon, Seharusnya Bawaslu sudah bisa mengambil tindakan atau berupa teguran atas kegiatan paslon dan bahkan bisa di bubarkan jika perlu kegiatan yang bertentangan dengan aturan berlaku,Ucapnya.

( Jerrymia  )

Bagikan :