BNI.com//Batu Bara-Sumut – Sebanyak delapan kepala daerah di Sumut akan memasuki masa akhir jabatan tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Drs. Juliadi Zurdani Harahap, M.Si di Medan, Rabu, (30/8/2023).

“Sebanyak delapan kepala daerah di tahun 2023 ini akan berakhir masa jabatan, kekosongan jabatan itu selanjutnya akan diisi oleh pejabat (Pj),” ujar Juliadi kepada Media.

Selain itu, Juliadi menuturkan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengarahkan untuk pengusulan Pj. Dalam ketentuan yang berlaku, sebelum masa jabatan kepala daerah akan berakhir. Kemendagri akan menyurati pemerintah provinsi, untuk kemudian mengusulkan tiga nama calon kandidat Pj.

“Nanti kabupaten kota, mereka ajukan juga, DPRD nya ajukan nama. Begitu juga provinsi akan mengajukan nama, semuanya akan bermuara ke Kemendagri,” sebutnya.

Berikut Daftar Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2023.

1. Bupati dan Wakil Bupati Batubara Ir. H. Zahir, M.AP dan Oky Iqbal Frima, SE masa jabatan 2018-2023 (27 Oktober 2023)

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sidempuan Irsan Efendi, SH dan Ir. H. Arwin Siregar masa jabatan 2018-2023 (28 September 2023).

3. Bupati dan Wakil Bupati Bupati Padang Lawas Utara Paluta Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si dan H. Hariro Harahap, SE, M.Si masa jabatan 2018-2023 (27 Oktober 2023).

4. Plt Bupati Padang Lawas Drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt masa jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023).

5. Plt Bupati Langkat Syah Afandin masa jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023)

6. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar masa jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023)

7.Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan dan Sarlandy Hutabarat, SH Masa jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023).

8. Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing masa jabatan 2018-2023 (29 Desember 2023). (Andi)

Bagikan :