Luwu Utara-BNI.co.id 

Pelaku pencurian mulai mengincar Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) milik petani di tengah persawahan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Bumi Indah pada malam Selasa (12/01/2026).

Salah seorang tokoh agama, Pendeta Simon Sae, mengaku kehilangan pompa air pertanian yang telah dipasang di tengah persawahan. Alat tersebut digunakan untuk mengisap air dari sumur bor guna mengairi tanaman padi.

“Persawahan kami hanya mengandalkan mesin pompa air dan tadah hujan. Saat ini hujan sudah hampir satu minggu tidak turun, sehingga padi sangat membutuhkan air,” ujar Pendeta Simon Sae saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, kejadian pencurian ini sangat meresahkan masyarakat petani karena pompa air merupakan alat utama untuk memenuhi kebutuhan air pertanian. Hingga saat berita ini diterbitkan, pelaku pencurian belum dapat diidentifikasi.

Pencurian barang milik orang lain merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana:

“Setiap orang yang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencuri-an, dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Setelah menerima laporan dari Pendeta Simon Sae, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumi Harapan, Mikson, langsung mengarahkan untuk melapor ke Polsek setempat Baebunta agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petani diharapkan lebih hati-hati dan menertibkan peralatan tani agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujar Mikson.

Sebagian besar alat mesin pertanian di Desa Bumi Harapan merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan sebagian dibeli secara mandiri oleh petani.

“Alsintan seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pengolahan lahan pertanian, namun kejadian ini membuat petani sangat resah,” pungkasnya.

Bagikan :