BNI.com//Merangin – Jambi – Warga dari sebelas Desa yang tersebar di empat Kecamatan berbeda sedang bersengketa dengan PT APN (Andika Perkasa Nusantara), Sabtu (11/2/2023) terlihat mendatangi Mapolres Merangin. Kedatangan mereka guna melakukan koordinasi terkait dengan lahan yang digarap oleh pihak PT APN yang dinilai regulasinya carut marut oleh pihak Kapolres Merangin.
Kepala Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, Aswani menjelaskan kepada media ini bahwa kedatangan perwakilan pemilik lahan yang dinilai melakukan penyerobotan oleh pihak PT APN seluas kurang lebih lima puluh hektare.
“Kami datang kesini membawa aspirasi warga dari 11 Desa yang tersebar dalam empat Kecamatan. Warga kami yang berada di perbatasan Merangin – Tebo memiliki lahan seluas kurang lebih 4.327 hektare. Sementara lahan yang sedang dalam sengketa dan telah diklaim oleh pihak PT APN seluas 7.549 hektare dan itu adalah lahan milik warga masyarakat Merangin yang didapat saat pembukaan lahan dengan cara tebang tebas pada tahun 1975 silam.
“Sekitar tiga bulan terakhir ini ada beberapa warga masyarakat yang datang mengadu kepada kami tentang lahan mereka yang sudah digarap oleh pihak PT APN. Diduga PT APN memperoleh lahan tersebut dari oknum Kepala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo berinisial S secara sporadik” Terang Aswani.
“Dan ada juga lahan milik masyarakat seluas tiga puluh hektare yang sudah di gusur oleh pihak PT APN” Tambahnya.
Dalam hal ini kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH., yang di dampingi oleh AKP. Malik SH, selaku Kasat Intel, Kabag ops Kompol Agus Saleh SH angkat bicara.
“Hak bapak-bapak menanggapi positif atau negatif terkait dengan keberadaan PT APN. Yang terutama jaga situasi dilahan jangan berbuat anarkis, jaga situasi keamanan dan jangan sampai terpancing emosi jika ada apa-apa yang tidak diinginkan. Ini adalah regulasi yang carut marut, terkait dengan lahan yang ada di wilayah perbatasan Merangin – Tebo” Ujar Kapolres mengingatkan warga.
“Warga minta ganti rugi tanam tumbuh seluas tiga puluh hektare yang sudah digusur dan digarap oleh pihak PT APN, sementara status tanah tetap milik warga” Ujarnya.
“Setalah selesai permasalahan lahan seluas tiga puluh hektare tersebut, maka baru di tindak lanjuti status lahan milik warga yang ada di sekitar wilayah tersebut, apakah akan dijual atau ada sistim lain lagi” Ujar Aziz selaku tokoh Masyarakat Tabir Ilir.
Penulis : Sahrul
Editor : Radiman Lah






