Buol-BNI.co.id

Terkait Sejumlah Koprasi Tani (Koptan) Plasma yang belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan di beri teguran tegas oleh dinas koperasi kabupaten Buol, Sulteng, Sulawesi Tengah.

Bagi Koptan Koperasi Plasma yang mengabaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dianggap melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian nomor 25 tahun 1992 juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1994 tentang Pengawasan dan Pembinaan Koperasi.

Hal ini di katakan oleh PLT Dinas Koperasi Nurlela. SH saat di temui media ini di ruang kerjanya kamis (13/11/2025) dimana seluruh koperasi Plasma wajib melakukan rapat anggota tahunan setiap tahun berakhir.

“Semua koperasi wajib melakukan RAT sebagai bentuk transparansi terhadap semua pengurus dan anggota, dan ini kami akan mulai lakukan pada 2026 mendatang,” kata PLT Kadis.

Namun menurut Nurlela untuk sementara ini akan dilakukan penelusuran untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di tubuh masing-masing Koptan, kemudian dilakukan perbaikan

Untuk sementara kami akan telusuri dulu apa permasalahan yang terjadi di tubuh Koptan, setelah itu kami akan memberikan teguran untuk melakukan RAT, “Kata Nurlela.

Sebab menurutnya setiap Koptan plasma memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan penelusuran lebih mendalam lagi.

Jadi sebelum di lakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka pengurus harus menyelesaikan pertanggung jawaban baik dari sisi keuangan, status keanggotaan, jika semua sudah benar-benar bersih, maka dilakukan Rapat Luar Biasa” terang Nurlela.

Oleh sebab itu kata Nurlela semua koperasi sebelum melakukan RAT di minta untuk menyelesaikan permasalahannya kemudian secara bertahap akan dilakukan perbaikan, baik perubahan SK, pemetaan lokasi, perjanjian kerjasama, kemudian mengaktifkan kembali nama-nama anggota Koptan plasma.

Selain itu kata Nurlela ada dugaan sertifikat plasma digadaikan kembali, namun menurutnya belum dilakukan penyelidikan sehingga akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu.

Bagikan :