Oleh : Muhammad Idhar Bakri, S. Ant Ketua DPD GMNI Maluku Utara
Halmahera Selatan-BNI.co.id
Diskusi publik adalah jantung dari demokrasi. Di ruang itu, gagasan diuji, argumentasi diperkuat, dan generasi muda ditempa untuk berpikir kritis.
Namun, ironinya, di negeri yang konstitusinya berulang kali menegaskan kebebasan berserikat dan berpendapat, sebuah forum dialog pemuda bertajuk “Pemuda dan Tantangan Kepulauan: Mendorong Pembangunan Inklusif Halmahera Selatan” justru dibubarkan dengan cara yang jauh dari inklusif.
Pertanyaannya, ke manakah arah demokrasi kita melangkah—ke depan menuju peradaban deliberatif, atau mundur ke zaman ketika kursi lebih berkuasa daripada argumen?
Secara reflektif, tindakan pembubaran itu merupakan manifestasi dari apa yang oleh Pierre Bourdieu disebut sebagai kekerasan simbolik: pemaksaan kehendak melalui tindakan yang tampak remeh, tetapi sarat makna kuasa.
Membanting kursi bukan hanya soal kayu dan paku yang patah, melainkan pesan keras bahwa ada kelompok yang ingin memonopoli ruang wacana, menukar dialektika dengan intimidasi.
Demokrasi, yang semestinya menjadi arena rasionalitas, direduksi menjadi panggung teatrikal tempat kemarahan dipertontonkan seolah lebih sahih daripada gagasan.
Dari perspektif hukum positif, peristiwa ini jelas tidak dapat dimaklumi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak berkumpul dan berpendapat.
Lanjut. sementara UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa pembatasan atas hak itu hanya boleh dilakukan oleh negara, itupun dengan alasan yang sangat ketat: menjaga ketertiban umum, moral, atau keamanan.
Pembubaran oleh kelompok tertentu, apalagi dengan dugaan kekerasan, adalah bentuk vigilantism yang bertentangan dengan asas rule of law.
Sebagai contoh membanting kursi hingga menimbulkan ancaman luka atau kerugian materil dapat pula ditafsirkan sebagai pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Dengan demikian, tindakan tersebut bukan sekadar “kenakalan pemuda,” melainkan perbuatan pidana yang menggerus sendi-sendi konstitusionalisme.
Secara etis, fenomena ini menunjukkan kemunduran serius dalam kultur politik kita. Pemuda yang seharusnya tampil sebagai agen perubahan justru terjebak dalam praktik intoleransi terhadap perbedaan. Bung Karno pernah berkata,
“Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Namun, dengan ironi pahit, seakan-akan pesan itu kini direduksi menjadi
“Beri aku sepuluh kursi, niscaya akan kubanting forum.” Satir ini mencerminkan bahwa keberanian berdialog perlahan digantikan oleh keberanian bersuara paling keras, bukan paling rasional.
Refleksi yang patut kita renungkan: bila ruang diskusi pemuda saja dibubarkan dengan kekerasan, bagaimana mungkin kita berharap lahirnya kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak? Demokrasi tidak akan tumbuh di tanah yang dipenuhi intimidasi; ia hanya bisa bersemi di ruang yang bebas, rasional, dan saling menghormati.
Karena itu, tindakan semacam ini harus dipandang serius, bukan sebagai insiden kecil, melainkan gejala yang mengancam kualitas demokrasi lokal.
Negara tidak boleh hadir sebagai penonton, melainkan sebagai penjaga hukum yang memastikan bahwa kebebasan tidak dicederai oleh arogansi kelompok.
Halmahera Selatan, dengan kompleksitas sosial dan geografisnya, membutuhkan dialog sehat untuk merumuskan masa depan. Pemuda bukan hanya pewaris, tetapi penggerak masa depan itu.
Dan demokrasi bukanlah arena gladiator, melainkan taman wacana yang harus kita rawat bersama. Jangan biarkan demokrasi runtuh hanya karena kursi yang dibanting lebih keras daripada argumen yang disampaikan.





