BNI.com//Lampung Barat-Lampung– Pondok Pesantren Miftahul Huda 407 Kelurahan Sumber jaya , kec Sumber jaya,Kab Lampung barat,propinsi Lampung Jumat 24/02/2023
Awak media ini mencoba konfirmasi pada Saalah satu Pondok Pesantren Miftahul Huda 407 ,kelurahan Sumber Jaya ,Kec Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, terkait dengan keluhan salah satu masyarakat yang mana anak nya santriwati di pondok pesantren itu dan mengata kan bahwa hand phone nya ketinggalan saat ikut hadiri pengajian yang di laksana kan di pondok pesantren tersebut, saat di tanya kan kembali ternyata hand phone tersebut sudah di sita sama pihak keamanan pondok pesantren. Ucap nya
Saat di jumpai di ruang kerja sejumlah oknum pondok pesantren yang menamakan dirinya dari petugas keamanan pondok pesantren, ditanya terkait penyitaan hand phon sejenis OPPO,A16 dari salah satu santriwati sebut (S), oknum tersebut membenarkan
” Di tanya seperti apa solosi nya untuk bisa menggambil kembali hand phone tersebut,salah satu oknum dengan Lantang mengatakan di pondok pesantren kami punya aturan yang harus di taati oleh para santriawan dan santriwati,jika kedapatan ada hand phone kami sita , masalah aturan itu ada pak, tapi tidak tertulis melainkan aturan dari pondok pesantren yang dahulu, tuturnya
dari pihak keluarga santriwati mencoba mediasi untuk mengambil hand phon tersebut dengan secara baik baik dan mengikuti aturan dari pondok pesantren .
Bukan mendapat kan solusi terbaik ,malah tidak di gubris dan diam sesaat lalu mengeluarkan nada tinggi atau besar silah kan di ambil dengan tebusan, dan hand phon tersebut bisa di ambil saat bulan romadhon,dan harus di tebus dengan uang, ucap dari salah satu oknum keamanan pondok pesantren
Awak media mencoba meluruskan, dengan komonikasi baik namun di respon dengan di kerahkan seluruh oknum yang menamakan diri nya dari pihak keamanan pondok pesantren,sehingga awak media di cecar dengan pertanyaan pertanyaan dengan nada arogan, salah satu santri yang menamakan dirinya dari pihak keamanan pondok pesantren, mengatakan saya tidak takut dengan wartawan jangan menakut nakuti kami , mana KTA mu saya mau lihat, ucapnya
“Awak media mencoba menjelas kan maaf pak kami tidak menakut nakuti kami berkerja sesuai topoksi kami, selaku jurnalis awak media mencoba izin buat ambil Poto pondok pesantren tapi di larang dengan nada kasar, jangan sembarangan ambil Poto ,tambah nya
“Sikap yang berlebihan dan arogan ini telah mencederai hati insan pers, sebab sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku sangat prihatin, pada era keterbukaan saat ini, masih saja ada pihak-pihak yang belum memahami tugas dari seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Atas peristiwa ini awak media akan laporkan kepada pihak yang berwajib, agar tidak menimpa kepada rekan-rekan wartawan lain ke depannya,”
Saat berita ini di terbitkan Pimpinan pondok pesantren belum bisa untuk di kompirmasi, karena tidak di perboleh kan oleh oknum keamanan pondok pesantren tersebut bertemu, tutupnya
(Sindih S Anggi syahputra/Red-03)






