BNI.com//Bungo-Jambi – Warga Desa menyoal adanya tiga orang oknum pejabat perangkat desa merangkap jabatan tepatnya didesa embacang gedang kecematan tanah sepenggal kabupaten bungo. Kamis (02/03/ 2023).

“Salah satu warga setempat berbicara lewat Hp, lalu bertanya kepada awak media, izin sebelum saya ingin komfirmasi,” ungkap sumber”.

Lanjut sumber yang tidak ingin menyebutkan identitasnya mengatakan, mengenai oknum pejabat perangkat desa masih aktif sebagai Anggota BPD di desa Embacang Gedang diduga merangkap dua jabatan.

Menurut undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Tidak di perbolehkan perangkat desa merangkap dua jabatan.

Rangkap jabatan, yang di lakukan Aparatur sipil negara bisa jadi melanggar norma hukum, namun memiliki batasan limitatif, yang sudah di atur dalam pasal 23 UU. No.39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

Penulis: Aswan

Bagikan :