BNI.Com//Kota Jambi – Jambi – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Jambi Maulana soroti pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ex Angso Duo yang tidak ada penjelasan dari Instansi terkait, Jumat (28/7/2023).

Mega Proyek senilai 35 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Bumi Delta Hatten yang bermarkas di Jalan H. Syamsoe Bahroen Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, diduga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi didalam perencanaan.

Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi menyebut dari hasil turun lokasi kegiatan, ia telah menemukan bangunan yang retak, fasilitas umum tidak terawat bahkan hampir tidak bisa digunakan. Kemudian pelataran lantai rusak dan masih banyak lainnya.

Maulana mempertanyakan apa Pemerintah Provinsi Jambi sudah memastikan kelayakan hasil pekerjaan proyek RTH ini, pasalnya pekerjaan ini masih dalam perawatan, jadi bukan pembangunan ulang.

“Setau saya proyek ini sudah selesai, tinggal masuk pemeliharaan, bukan bongkar dan bangun kembali,” ungkapnya.

Tentunya ini harus jadi perhatian Pemerintah, ia meminta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang kemarin melakukan sidak untuk membeberkan hasilnya kepada publik. Dan apa yang telah disampaikan oleh BPK dan Perkim Provinsi Jambi juga harus dijelaskan kepada publik.

Karena masyarakat juga mempertanyakan kenapa RTH belum bisa digunakan dan masyarakat menilai mega proyek milyaran rupiah tersebut hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Maulana meminta Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi agar memanggil pihak-pihak terkait RTH. Baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Provinsi Jambi maupun pelaksana proyek.

“Bila perlu sampaikan kepada KPK biar diaudit,” tegas Maulana.(Donal)

Editor Radiman Lah

Bagikan :