Luwu Utara-BNI.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan dan memberikan rekomendasi dukungan terhadap usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Penetapan rekomendasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kantor DPRD Luwu Utara pada Rabu (04/02/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, SE., mengambil agenda utama pemberian dukungan lembaga legislatif daerah terhadap pemekaran wilayah.
Para anggota DPRD dari seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan penuh, dengan dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.
Husain kemudian menandatangani dokumen rekomendasi sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Menurutnya, rekomendasi ini merupakan wujud tanggapan terhadap harapan masyarakat di wilayah Tanah Luwu yang mendorong percepatan pembentukan provinsi baru, guna mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah pihak terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan administratif yang diperlukan dalam proses pengusulan provinsi baru sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Luwu Utara berharap, rekomendasi dukungan yang telah ditetapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah pusat untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.





