Sambas-BNI.co.id               

Dalam rangka meningkatkan Kualitas tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Sambas. Khususnya dalam sektor pemanfaatan tenaga tukang/ mandor dan pengawas yang bersertifikat, kegiatan rapat berlangsung Aulia Dinas PUPR kabupaten Sambas  pada Rabu 1 Oktober 2025

Dalam rangka peningkatan kapasitas penerapan regulasi pelaksana barang dan jasa konstruksi tersebut di hadiri Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sambas dan dihadiri juga kepala Bagian pengadaan barang dan jasa, (PBJ) H. Mujani ST, dan perwakilan Dinas ketenagakerjaan berserta OPD, OPD, yang membidangi kegiatan barang dan jasa, Turut hadir , ketua Asosiasi tukang konstruksi .Dan turut hadir berapa ketua Asosiasi, kontraktor barang dan jasa kabupaten Sambas.

Dalam Agenda rapat pembahasan pemanfaatan tenaga tukang/ mandor dan pengawas bersertifikat di buka lansung, dengan baik oleh Drs Hermanto,M.Si, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas

H. Mujani ST, sebagai Kepala bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga memaparkan dengan jelas, bahwa dalam pertempuran pengadaan pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, misalnya dalam proses tender/lelang.

1.personil SKK petugas K3,

2.personil SKK pelaksana lapangan, yang menjadi persaratan, dan bergitu juga

Pelaksana tender, pekrjaan Penunjukan lansung (PL) .Yang menjadi persaratan

1.personil SKK pengawas

2.personil mandor atau personil SKK tukang bersertifikat,

Yang menjadi syarat, itupun ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penjabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) hanya Meripiwyu apakah sesuai ada tidak dengan personil yang di tentukan,

Tetapi pesonil- pesonil SKK tukang bersertifikat itu menjadi wewenang penjabat Pembuat komitmen ( PPK) pada persiapan untuk membuat kontrak ada tukang bata, tukang besi tuang pelster, tukang baja ringan, yang berkompetisi, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan barang dan jasa konstruksi saat melaksanakan di lapanganugan, Ujarmya”, H. Mujani ST.

Drs Hermanto. S. Si kepala dinas PUPR juga membenarkan,ia menegaskan untuk kedepan Sebelum penjabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja, (SPK) , maka kontrak kerja lebih di periksa terlebih dahulu agar di pastikan penyedia mematuhi persaratan-persaratan yang sudah di tentukan penjabat pembuat komitmen, agar Pesonil-personil yang di persaratkan sesuai dengan pesaratan tender dan sesuai dalam berkontrak sampai wajib ada di lapangan,” tegas Kadis PUPR

Bagikan :