Bungo – BNI.co.id
“Selasa 2/12/2025, Proyek pembangunan irigasi yang diduga bersumber dari dana APBN/Balai Irigasi dan dikerjakan oleh pihak kontraktor di Dusun Teluk Pandak, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menuai tanda tanya lantaran tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana ketentuan keterbukaan publik.
Masyarakat Dusun Teluk Pandak pada dasarnya menyambut baik adanya perbaikan jaringan irigasi untuk memperlancar distribusi air ke area persawahan. Namun, sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi proyek tersebut. Salah satu warga berinisial HT mengaku ingin melihat papan informasi proyek, tetapi pengawas di lapangan justru tidak mampu memberikan keterangan.
“Kami tidak tahu. Masalah dana juga kami tidak tahu. Kami hanya disuruh bekerja dan mengawasi proyek,” ujar salah satu pengawas di lokasi.
Bahkan pengawasan dari pusat maupun pihak terkait lainnya juga disebut tidak memahami detail anggaran maupun panjang pekerjaan. Termasuk Kabid Pengairan Dinas PUPR Bungo, yang juga disebut belum mengetahui secara jelas terkait informasi teknis proyek tersebut.
Proyek ini merupakan instruksi Presiden untuk memperbaiki jaringan air yang selama ini kurang optimal. Pekerjaan tersebut juga dikategorikan sebagai proyek nasional, dengan pendanaan yang merupakan bagian dari anggaran pemerintah pusat untuk Provinsi Jambi. Dari informasi yang dihimpun, terdapat beberapa paket pekerjaan: sebagian sistem swakelola, dan sebagian lagi ditenderkan kepada pihak ketiga.
Namun, baik swakelola maupun tender tetap wajib memasang papan informasi proyek, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan partisipasi masyarakat.
Warga Dusun Teluk Pandak hanya ingin mengetahui berapa panjang pekerjaan irigasi yang dikerjakan serta berapa besar dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Bungo. Selama ini pemerintah selalu menyampaikan pentingnya keterbukaan dalam setiap kegiatan fisik, sehingga masyarakat memahami apa yang sedang dikerjakan.
Pertanyaan semakin muncul lantaran hingga hari ke-12 kalender pekerjaan, papan informasi proyek belum juga dipasang. Padahal keberadaan papan informasi adalah kewajiban dasar sebagai bentuk transparansi publik.
Awak media BNI.co.id mencoba meminta keterangan kepada Datok Rio Dusun Teluk Pandak, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Pihak keluarga menyampaikan alasan bahwa beliau sedang berada di kebun dan pulang pada malam hari.
Sementara itu, pengawas lapangan bernama Pardede enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
“Untuk anggaran, saya tidak tahu, Pak. Ranah saya hanya bekerja. Itu saja,” ujarnya sambil menutup ponselnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Bungo juga belum memberikan penjelasan detail terkait pekerjaan tersebut. Informasi yang diterima hanya menyebut bahwa pekerjaan diajukan melalui dinas, namun pelaksana teknis ditangani PT yang namanya tidak disebutkan.
Dari penelusuran di lapangan, tercatat tujuh titik jaringan irigasi di Kabupaten Bungo dilaporkan tidak memiliki papan informasi pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan proyek.





