BNI.com//Jeneponto – Sulsel – Pendamping PKH Desa Bulo Bulo dan Arung Keke Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto menerima dua job sekaligus. Berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2011 pendamping PKH berkinerja buruk dan melanggar kode etik bisa di berhentikan, Jum’at (28/7/2023).
Kinerja pendamping itu sangatlah banyak dan berat. Mereka harus membimbing para ibu KPM dalam pertemuan-pertemuan peningkatan kemampuan keluarga ( P2K2).
Dengan memberikan penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku dari keluarga KPM dalam mengakses layanan kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Salah satu pendamping PKH Desa Arung Keke dan Desa Bulo Bulo, yakni Sumarwan diduga telah Menyalahgunakan jabatannya sebagai pendamping. Keterangan yang berhasil dihimpun dari tokoh masyarakat (tomas) yang tidak mau disebut nama membenarkan hal tersebut.
“Jabatan pendamping PKH dijadikan ajang politik, saya didatangi dan di tanya, siapa yang kamu pilih? Kalau kamu tidak pilih calonku kamu tidak lagi menerima dana PKH dan saya blokir,” ucap tomas menirukan kata pendamping Sumarwan.
Sumarwan juga rangkap jabatan, pertama sebagai pendamping PKH di Desa Bulo Bulo dan Arung Keke. Jabatan kedua sebagai staf di Desa Palajau Kecamatan Arung Keke.
Pada tahun 2021 Sumarwan menjabat sebagai staf Desa Bulo Bulo.
Setelah mengetahui ada aturan dari kemensos yang melarang tangkap jabatan dan tentu tidak diperbolehkan menjadi pendamping PKH. Selanjutnya Sumarwan mengundurkan diri dari staf desa.
Namun pada 2022 Sumarwan telah melakukan rangkap jabatan.
Pertama pendamping PKH Desa Bulo Bulo Arung Keke. Kedua sebagai staf desa Palajau.
Ini bisa dilihat dari slip gajinya sebagai staf desa Palajau tertulis Rp2.200.000 per bulan. Slip gaji kedua sebagai pendamping PKH sebesar Rp3.500.000 perbulan. Mungkinkah pengembalian uang negara harus dilakukan.(mht)
Editor Radiman Lah





