BNI.com//Batu Bara-Sumut – Berdasarkan info yang kami kutip dilapangan. LSM dan media Polhokrim Batu Bara dan Ketua PJID Kab. Batu Bara. Rabu (25/10/2023).
Andi seregar meminta kepada Kepala Sekolah SDN. UPT 06 Desa Gunung Rante Kec.Talawi, harus menutup warungnya menurut undang undang sesuwai peraturan Permendidbut nomor 75 tahun 2016 pasal 13 huruf G.
Informasi masyarakat setempat menghimbau para siswa/i untuk jajan di warung milik Penjaga Sekolah Anni Br. Simbolon yang berlokasi diRumah Dinas Kepala Sekolah dan berada disamping ruang belajar dan Perpustakaan.
Berdasarkan amatan media dilapangan terlihat ada menjual Rokok dan Minyak Makan, Telor, Indomie, Gula, Sabun, Odol dan sebagainya untuk kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf G.Jelas dilarang memanfaatkan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok.
Berdasarkan kajian tersebut Valentin Pardosi meminta Komite Sekolah Prancis Nainggolan untuk segera mengadakan tindakan merelokasi warung milik Anni Br.Simbolon ke lokasi lain diluar Lingkungan Sekolah.
Disisi lain Kepala Sekolah dan Penjaga diduga berkoloborasi mengambil keuntungan atas titipan jaga barang material bangunan sekolah dari Rekanan Proyek,merubah ruangan belajar Agama Kristen menjadi Gudang Bahan Material.
Atas tindakan mereka itu patut diduga melakukan tindakan indikasi korupsi,jelas melanggar UU Tipikor No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabiddikdas Ardat Ketika dikonfirmasi melalui HP menyebutkan “saya akan mengunjungi lokasi tersebut,katanya,Rabu 18 Oktober 2023. Ditinjau pun sampai sekarang warung itu masih beroprasi berjualan minyak pertalit.(sgr)






