Tebo – BNI.co.id
18 Desember 2025, Praktik judi sabung ayam yang tergolong penyakit masyarakat diduga masih marak beroperasi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH).
Keberadaan arena sabung ayam ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum hingga kerusakan moral dan ekonomi warga sekitar.
Dalam ketentuan hukum, praktik sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta bagi bandar atau penyedia tempat.
Dari sisi keagamaan, dalam ajaran Islam, sabung ayam dinyatakan haram secara mutlak karena mengandung unsur perjudian serta tergolong sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan.
Sementara dari sisi sosial, praktik ini kerap memicu keributan, konsumsi minuman keras, hingga berdampak pada rusaknya perekonomian keluarga dan lingkungan masyarakat.
Salah seorang warga berinisial DT menuturkan bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam. Ia mengaku sudah beberapa kali menyarankan agar kegiatan tersebut dipindahkan ke lokasi lain, namun pihak pemilik lahan tidak keberatan lahannya digunakan untuk aktivitas perjudian.
Sementara itu, salah satu koordinator yang diduga terkait, berinisial TR, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, tidak pernah memberikan respons. Sikap tersebut menimbulkan kesan seolah-olah kebal hukum dan menganggap media tidak memiliki hak untuk meminta klarifikasi.
Awak media sejatinya ingin mempertanyakan apakah keberadaan sabung ayam tersebut tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat Rimbo Bujang, serta sejauh mana pengetahuan dan peran pihak pemerintah desa terkait aktivitas tersebut. Namun upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak pengelola tidak dapat dihubungi.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada para pengelola judi sabung ayam, sebelum praktik ini kembali meluas ke wilayah lain.





