Bungo – BNI.co.id

 

Selasa 10 Februari 2026, Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Dusun Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menuai tanda tanya. Sejumlah program yang telah direncanakan di awal tahun disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil investigasi awak media bersama LSM, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan program desa. Pemerintah desa beralasan tidak optimalnya realisasi kegiatan disebabkan adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, provinsi, hingga potongan pajak.

Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa pembangunan fisik di desa tersebut belum berjalan sesuai rencana awal. Hal itu juga dibenarkan oleh Rio (Kepala Desa) Muara Kuamang.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah perbaikan jalan yang bersumber dari dana Provinsi Jambi. Dari total anggaran Rp170.000.000, yang dicairkan hanya sebesar Rp130.000.000 tanpa penjelasan rinci terkait sisa anggaran. Hingga kini, kegiatan seperti pembukaan atau pengerasan jalan baru serta pembangunan gedung Posyandu Tahun 2025 belum terlaksana.

Pemerintah desa menyatakan masih menunggu pencairan dana tambahan dari Provinsi Jambi dan pemerintah pusat yang disebut mencapai Rp280.000.000.
Sementara itu, Pendamping Desa (PPK), Agus, menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan kemungkinan baru akan dikerjakan pada Maret 2026.

Ia menyebut banyaknya pemotongan anggaran membuat pemerintah desa kebingungan dalam menentukan skala prioritas.

“Semula total anggaran sebesar Rp1.540.436.700, namun akibat dampak PMK 81, dana sebesar Rp280.890.000 tidak disalurkan. Selain itu, hasil pajak 2025 sebesar Rp33.418.900 juga tidak disalurkan. Dana Provinsi Jambi sebesar Rp40.000.000 serta dana kabupaten Rp65.000.000 juga tidak cair. Sehingga desa hanya mengelola dana sebesar Rp1.121.001.986,” ujar Agus kepada awak media.

Kondisi tersebut memicu perubahan program kerja desa. Namun, perubahan itu disebut tidak melalui musyawarah bersama masyarakat maupun koordinasi terbuka dengan tokoh-tokoh desa. Hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari warga, mengingat sebelumnya program prioritas tahun 2025 telah disepakati.

Rio Muara Kuamang menyatakan bahwa perubahan pelaksanaan kegiatan terjadi karena banyaknya pemotongan anggaran, sehingga sejumlah kegiatan fisik belum dapat dikerjakan meski dana masih berada di rekening desa dan tertahan.

Perubahan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas sesuai regulasi. Namun masyarakat menilai perubahan program berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai.

Atas kondisi tersebut, pihak lembaga dan masyarakat berharap dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bungo dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Muara Kuamang Tahun Anggaran 2024–2025.
Pemerintah desa diharapkan dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp1.121.001.986 kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Bagikan :