SINJAI – BNI.co.id

Pemerintah Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, telah melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Kepala Dusun Karobbi, yang bersangkutan dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam proses penjaringan dan penyaringan tersebut, terdapat empat calon Kepala Dusun Karobbi yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, masing-masing Danial, Ambo Rappe, Rahmatullah, dan Asbar. Keempatnya sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah, menjelaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 8 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah yang berlaku. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi tertulis dan wawancara, pengumuman hasil seleksi, hingga penetapan berdasarkan rekomendasi camat.

Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan tersebut, Kepala Desa Kanrung mengajukan dua nama calon Kepala Dusun Karobbi kepada Camat Sinjai Tengah secara tertulis pada 23 Desember 2025, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi camat.

Menindaklanjuti pengajuan tersebut, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa, S.IP, menerbitkan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Kanrung tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 100/36.443/2025. Dalam rekomendasi tersebut, Asbar dinyatakan layak dan direkomendasikan untuk diangkat sebagai Perangkat Desa Kanrung melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (31/12/2025), Kepala Desa Kanrung Muhammad Amir Abdullah menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Penjaringan ini merupakan tahapan penting dalam rekrutmen perangkat desa, khususnya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Karobbi. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan, dengan harapan menghasilkan perangkat desa yang kompeten, berintegritas, dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa direkomendasikannya Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi murni berdasarkan hasil seleksi, kompetensi, pengalaman, serta tahapan penjaringan yang telah dilalui.

Artinya, direkomendasikannya Saudara Asbar benar-benar berdasarkan hasil uji penjaringan, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki,” tegasnya.

Asbar sendiri merupakan pemuda kelahiran Sinjai, 23 Desember 1992, yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan pembangunan desa. Ia memiliki latar belakang pengalaman organisasi, di antaranya Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMARA), Institut Hukum Indonesia (IHI), serta Asosiasi BPD se-Kabupaten Sinjai.

Selain berpendidikan sarjana, Asbar juga pernah aktif di Media Berita Bersatu dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanrung periode 2022–2030. Dengan pengalaman tersebut, ia dinilai memiliki kapasitas, semangat, dan kepedulian terhadap pengembangan potensi desa.

Melalui hasil penjaringan dan penyaringan ini, Asbar direkomendasikan untuk menjabat sebagai Kepala Dusun Karobbi dan menyatakan kesiapan membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia diharapkan mampu menjalankan peran sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat dusun, khususnya dalam pembinaan ketentraman, perlindungan masyarakat, pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta menyalurkan aspirasi warga, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Undang-Undang Desa.

Bagikan :