Oleh: R. Rizky N Natawijaya

Dalam memahami ilmu Ushul Fiqh, terdapat satu pertanyaan mendasar yang menjadi pondasi keyakinan kita, yaitu: Siapa yang berhak menetapkan hukum atas perbuatan dan benda? Atau dengan kata lain, siapakah sesungguhnya Al-Hakim (Yang Maha Mengadili/Memberi Ketetapan)?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk membedah batas antara kemampuan otak manusia dan ketetapan Tuhan dalam menilai sesuatu. Materi ini diambil dari kitab Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl yang menjelaskan secara gamblang posisi akal dan wahyu.

Memahami Apa Itu Hukum

Penulis kitab menjelaskan bahwa pada dasarnya, hukum adalah sikap kita terhadap sebuah perbuatan atau benda—apakah hal tersebut mau dikerjakan, diambil, atau justru ditinggalkan.

Manusia diberi akal yang cerdas dan tajam. Secara realitas dan fitrah, akal kita mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dalam konteks kenyataan sehari-hari.

– Akal bisa memahami bahwa menolong orang itu perbuatan baik.

– Akal bisa memahami bahwa ilmu itu lebih mulia daripada kebodohan.

– Akal bisa memahami bahwa berbohong itu perbuatan yang buruk.

Di wilayah ini, manusia dipersilakan dan bahkan dituntut untuk menggunakan logikanya. Akal berfungsi sempurna untuk mengenali fakta dan nilai kemanusiaan.

Titik Batas Akal: Tidak Bisa Mengukur Pahala dan Dosa

Namun, ada batas krusial yang harus kita sadari. Akal manusia memiliki keterbatasan, terutama ketika masuk ke ranah “Pahala dan Dosa”.

Di sinilah akal harus “angkat tangan”.

Akal tidak memiliki alat ukur yang presisi untuk menentukan mana perbuatan yang membuat Allah SWT ridha dan mana yang membuat-Nya murka. Akal tidak bisa menjamin, “Perbuatan ini pasti masuk surga” atau “Perbuatan ini pasti masuk neraka” hanya dengan berpedoman pada logika semata.

Oleh karena itu, otoritas penetapan hukum (Al-Hakim) dalam urusan syariat adalah mutlak ada di tangan Allah dan Rasul-Nya.

-Kesimpulan: Wahyu adalah Standar Utama

Jadi peran kita adalah:

1. Akal bertugas untuk memahami fakta, memahami dalil, dan menggunakan nalar.

2. Wahyu yang berperan sebagai pembuat aturan main soal surga dan neraka.

Kesimpulannya sangat jelas: Dalam hal standar baik-buruk yang berujung pada pahala atau siksa, kita wajib bersandar sepenuhnya pada wahyu, bukan sekadar logika atau selera manusia semata. Karena hanya Allah Yang Maha Tahu, dan hanya Dialah Al-Hakam (Yang Menetapkan Hukum) yang sesungguhnya.

Bagikan :