Oleh: R.Rizky N Natawijaya
Di Mana Ada Syariah, di Situ Ada Maslahat* Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulia kepada Rasul-Nya:
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia.” (QS al-Anbiya [21]: 107).
Makna bahwa Rasulullah SAW telah datang dengan membawa rahmat bagi mereka adalah beliau datang dengan membawa sesuatu yang mengandung maslahat bagi manusia. Allah SWT juga berfirman:
“Wahai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus [10]: 57).
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu sebagai petunjuk dan rahmat.”* (QS al-An’am [6]: 157).
Maka al-huda (petunjuk) dan ‘al-rahmah (rahmat) itu adalah mendatangkan manfaat bagi manusia atau mencegah madharat dari mereka. Inilah yang disebut sebagai *al-mashlahah* (kemaslahatan). Sebab, *al-mashlahah* adalah mendatangkan kemanfaatan dan mencegah kerusakan.
Penetapan sesuatu, apakah sesuatu terkategori maslahat atau bukan, sesungguhnya hanya menjadi wewenang syara’ semata. Sebab, syara’ datang dengan membawa maslahat. Syara’ pula yang menetapkan kemaslahatan bagi manusia.
Sebab, yang dimaksud dengan kemaslahatan adalah kemaslahatan bagi manusia dengan sifatnya sebagai manusia. Bahkan yang dimaksudkan dengan kemaslahatan bagi seseorang pun, tetaplah kemaslahatan dirinya sebagai manusia, bukan dirinya sebagai individu semata.
Kemaslahatan dapat ditentukan oleh akal atau oleh syara’. Apabila penetapan maslahat diserahkan kepada akal, maka manusia akan sangat kesulitan menetapkan *al-mashlahah al-haqiqiyyah* (kemaslahatan yang sebenarnya). Penyebabnya karena akal bersifat terbatas, sehingga tidak mampu memahami secara utuh esensi dan hakikat manusia.
Sehingga akal tidak akan mampu menetapkan apa yang sebenarnya maslahat bagi manusia lantaran tidak memahami hakikatnya sehingga ia dapat memahami bahwa sesuatu itu maslahat atau mafsadat bagi dirinya, dan tidak ada yang memahami hakikat manusia kecuali Pencipta manusia.
Oleh karena itu akal tidak mungkin bisa menetapkan apa yang maslahat atau mafsadat baginya secara pasti kecuali Pencipta manusia, yaitu Allah SWT.
Memang benar bahwa manusia dapat menduga bahwa sesuatu itu maslahat atau mafsadat baginya, namun tidak mungkin dia dapat memastikannya. Membiarkan penetapan kemaslahatan kepada *al-dzann* (dugaan atau persangkaan) akan menyebabkan terjatuh kepada kehancuran.
Sebab, terkadang manusia menduga bahwa sesuatu adalah maslahat, kemudian tampak bahwa itu adalah mafsadat, sehingga dia telah menetapkan mafsadat pada manusia karena menganggapnya maslahat, sehingga dia telah menjerumuskan dirinya kepada mudarat.
Bisa juga sebaliknya, ada sesuatu yang terlihat mafsadat, kemudian tampak jelas bahwa itu adalah maslahat, sehingga dia telah menjauhkan kemaslahatan dari manusia karena diduga mafsadat. Itu artinya, dia telah menimpakan mudarat pada dirinya karena mencegah dan menghilangkan kemaslahatan darinya.
Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, akal terkadang memutuskan bahwa suatu hal merupakan kemaslahatan hari ini, lalu keesokan harinya tampak jelas baginya bahwa hal itu ternyata merupakan mafsadat, sehingga ia menyebutnya sebagai mafsadah.
Bisa juga terjadi sebaliknya, terhadap sesuatu yang dianggap mafsadah hari ini, namun keesokan harinya tampak jelas baginya bahwa hal itu adalah kemaslahatan, lalu menyebutnya sebagai maslahat.
Maka, suatu hal yang sama bisa menjadi maslahat dan mafsadah sekaligus, dan ini tidak dibenarkan serta tidak mungkin terjadi. Karena suatu hal, dalam satu keadaan, hanya bisa menjadi salah satu: maslahat atau mafsadah.
Dengan demikian, kemaslahatan tersebut menjadi *maslahah i’tibariyyah* (kemaslahatan yang bersifat pertimbangan subjektif), bukan *maslahah haqiqiyyah* (kemaslahatan hakiki, kemaslahatan yang sebenarnya).
Dengan demikian, wajib tidak membiarkan akal untuk menetapkan apa itu maslahat, namun penetapan tersebut wajib ditetapkan syariah satu-satunya. Syariahlah yang menetapkan maslahat yang hakiki (sebenarnya) dan mafsadat yang hakiki.
Akal hanyalah memahami realitas sesuatu sebagaimana adanya secara sempurna, lalu memahami pula nash syar’i tentang realitas tersebut, kemudian nash syara’ itu diterapkan terhadap realitas tersebut. Ketika nash itu sesuai dengan realitas, maka itu adalah kemaslahatan atau kemudaratan menurut nash syara’.
Ketika tidak sesuai dengannya, maka dicari makna yang sesuai dengan realitas sehingga diketahui kemaslahatan yang ditetapkan oleh syariat dengan mengetahui hukum Allah SWT tentang masalah tersebut.
Atas dasar ini, maka kemaslahatan adalah kemaslahatan syar’i, bukan kemaslahatan akal. Kemaslahatan itu berputar di mana pun syariah berputar. Sehingga di mana pun ada syariah, di situ pula ada kemaslahatan, karena syariahlah yang menetapkan kemaslahatan hamba-hamba.





