Oleh : R.Rizky Noor Natawijaya
Aqidah ruhiyyah atau aqidah spiritual didefinisikan sebagai landasan pemikiran yang hanya fokus pada pemeliharaan urusan akhirat, seperti ibadah, pahala, siksa, dan penanaman rasa takut kepada azab Allah.
Sebaliknya, aqidah siyasiyyah atau aqidah politik adalah landasan pemikiran yang mengatur urusan keduniaan, termasuk pemerintahan, hukum, ekonomi, hingga masalah perang dan hubungan internasional.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, Nasrani dianggap hanya memiliki aqidah ruhiyyah karena ajarannya memisahkan urusan agama dari urusan negara.
Sementara itu, Kapitalisme dan Sosialisme (termasuk Komunisme) murni merupakan aqidah siyasiyyah karena landasan pemikirannya hanya mengatur urusan duniawi tanpa menyentuh aspek akhirat. Kapitalisme berlandaskan pada asas manfaat dan kebebasan, sedangkan Sosialisme berlandaskan pada prinsip evolusi dan pertentangan kelas.
Aqidah Islam memiliki keunikan karena mencakup keduanya sekaligus, yakni bersifat ruhiyyah wa siyasiyyah. Hal ini berarti aqidah Islam memancarkan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan penciptanya sekaligus mengatur urusan kehidupan bermasyarakat.
Dan bernegara. Pandangan hidup yang dihasilkan oleh aqidah Islam adalah standar halal dan haram, yang bersumber langsung dari wahyu Allah melalui Al-Quran dan As-Sunnah.
Persoalan utama yang muncul saat ini adalah ketika umat Islam mulai memandang aqidah hanya dari sisi spiritual saja dan mengabaikan sisi politiknya.
Hal ini sering terjadi akibat pengaruh serangan pemikiran Barat yang mencoba mengganti standar halal-haram dengan asas manfaat atau utilitarianisme.
Akibatnya, hukum syariat sering kali dianggap tidak relevan dengan zaman modern dan hanya diambil jika dirasa memberikan keuntungan duniawi.
Penyelesaian dari kondisi ini harus dimulai dengan mengukuhkan kembali pemahaman bahwa aqidah Islam adalah aqidah politik yang wajib menjadi standar dalam seluruh aspek kehidupan.
Setiap penyimpangan yang mengutamakan kemaslahatan di atas dalil syara harus dikoreksi dengan keyakinan pasti bahwa Al-Quran dan Al-Hadits diturunkan untuk seluruh manusia di setiap zaman.
Dengan kembalinya pemahaman ini, pandangan hidup seorang Muslim akan kembali tegak di atas landasan kepatuhan total kepada syariat Allah, bukan lagi pada asas manfaat semata.





