Jakarta-BNI.co.id

Hak Paralegal BPHN untuk mendampingi klien dalam proses pemeriksaan (BAP) di kepolisian telah dijamin kuat oleh Undang-Undang. Bagi penyidik yang nekat melarang atau mengusir Paralegal yang memiliki legitimasi resmi, mereka justru berpotensi terjerat pidana. Jumat 8 Mei 2026.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berikut adalah penjelasan lengkap, hak, dan langkah hukum yang harus diketahui.

1. DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PARALEGAL

Ada beberapa pasal kunci yang menjadi payung hukum bagi Paralegal dan menjadi “pedang bermata dua” bagi penyidik yang melanggar:

PASAL ISI TEGAS MAKNA BAGI PENYIDIK

Pasal 8 ayat 1 Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan bantuan hukum kepada penerima. Paralegal WAJIB didampingi. Polisi TIDAK BOLEH mencegah.

Pasal 14 Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata/pidana selama iktikad baik. Paralegal memiliki IMUNITAS HUKUM saat bertugas.

Pasal 20 Setiap orang yang menghalang-halangi pemberian bantuan hukum dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 50 juta. INI KUNCINYA. Penyidik yang ngusir Paralegal = MELAKUKAN TINDAK PIDANA.

2. SYARAT MUTLAK: KAPAN PENYIDIK WAJIB MENERIMA?

Penyidik TIDAK BOLEH menolak, asalkan Paralegal memenuhi 3 syarat sah berikut:

– Memiliki Surat Tugas Penugasan (STP) dari LBH yang Terakreditasi BPHN.

– Membawa Sertifikat Diklat Paralegal BPHN (berlogo Kemenkum).

– Memastikan LBH tempat bernaung terdaftar resmi di situs: http://sidbankum.bphn.go.id

Jika 3 dokumen lengkap: Penyidik wajib izinkan. Menolak = Langgar Pasal 20 UU 16/2011.

3. MODUS PENYIDIK & CARA MEMBANTAHNYA

Seringkali penyidik menggunakan alasan klasik untuk menolak. Berikut adalah jawaban hukum untuk membantahnya:

ALASAN PENYIDIK JAWABAN HUKUM PARALEGAL

“Bukan advokat, gak boleh masuk” Tunjukkan UU 16/2011 Pasal 1 angka 3. Paralegal adalah Pemberi Bantuan Hukum yang sah.

“Ini perkara pidana, harus advokat” Jelaskan: BAP = Non-Litigasi. Paralegal sah dampingi di luar sidang. Sidang pengadilan baru wajib Advokat.

“Surat tugas tidak berlaku / tunggu izin Kapolres” Tegaskan: Pasal 20 UU 16/2011. Menghalangi = Pidana. Tidak ada aturan perlu izin Kapolres.

4. HAK PARALEGAL SAAT DIDALAM RUANG BAP

Berdasarkan UU 16/2011 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, Anda berhak:

1. Duduk di samping klien, bukan menunggu di luar.

2. Melihat dan membaca isi BAP sebelum klien menandatangani.

3. Memberikan saran hukum kepada klien selama proses berlangsung.

4. Memprotes intimidasi dan meminta dicatat dalam berita acara.

4. Meminta salinan BAP untuk arsip LBH.

YANG TIDAK BOLEH: Menjawab pertanyaan menggantikan klien.

5. LANGKAH TEGAS JIKA TETAP DIUSIR

Jika penyidik tetap keras kepala melarang, JANGAN DEBAT KUSIR. Lakukan langkah hukum ini:

Langkah 1: Somasi Lisan

“Pak, saya Paralegal BPHN resmi. Sesuai Pasal 20 UU 16/2011, menghalangi saya bisa dipidana 1 tahun. Mohon izinkan kami dampingi.”

Langkah 2: Minta Berita Acara Penolakan

Paksa penyidik menulis alasan penolakan di BAP. Jika tidak mau, buat catatan sendiri dan minta tanda tangan klien sebagai saksi.

Langkah 3: Lapor Segera ke 3 Pintu

– Propam Polres: Lapor pelanggaran SOP.

– BPHN Kanwil: Minta advokasi dan perlindungan.

– Kompolnas: Ajukan pengaduan agar ditindaklanjuti.

Langkah 4: Laporan Pidana (LP)

Buat laporan ke Polres/Polda atas dasar Pasal 20 UU 16/2011. Sudah ada contoh kasus penyidik divonis 6 bulan penjara karena melarang LBH melakukan tugas.

6. KESIMPULAN

– Paralegal BPHN = 100% Legal dampingi BAP.

– Penyidik yang melarang = Tindak Pidana (Ancaman 1 tahun penjara).

– Syarat: STP + Sertifikat + LBH Terakreditasi.

Tugas kita sebagai Paralegal adalah mengedukasi. Selalu bawa salinan pasal ini di tas. Jangan biarkan hak klien dan hak profesi kita dibungkam karena ketidaktahuan hukum oknum tertentu.

Bagikan :