Jakarta-BNI.co.id
Rumah Hukum Indonesia,(RHUKI) lembaga hukum yang telah diakui negara di bawah Kendali Sekretaris Jenderal, Ramli Ri,fai, S.Kom.,CPLA kembali mencatatkan tonggak penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Sabtu 18 Juli 2026.
Berkolaborasi resmi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI cq Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), lembaga ini akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang sudah masuk Angkatan V secara nasional,” Kata Sekjen RHUKI.
Sukses di angkatan 1-IV, Sekjen RHUKI pada saat berkunjung ke kota Makassar dalam rangka Diklat Pendidikan Paralegal secara offline kembali mengajak sejumlah pengurus DPW SULSEL membahas Diklat angkatan ke V bertempat di warung kopi Azahra tepatnya di jalan Vetran ujung.
Menurut Sekjen RHUKI, jika tidak ada aral melintang kita akan kembali adakan melalui virtual zoom pada 13 -15 September 2026, menghadirkan narasumber berkompeten langsung dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sejak perjalanannya dimulai, Rumah Hukum Indonesia telah berhasil melahirkan puluhan tenaga paralegal yang menyandang gelar Certified Paralegal Of Legal Aid (CPLA)—pengakuan kompetensi non-akademik yang sah dan diakui secara nasional.” Beber Ramli Ri,fai
Peserta yang lulus dalam pendidikan ini akan memperoleh jaminan legalitas penuh yang diakui negara, berupa:
– Sertifikat Resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI ;
– Kartu Kompetensi Paralegal yang dikeluarkan oleh BPHN;
– Hak dan kewenangan untuk membuka Kantor Bantuan Hukum di daerah masing-masing sesuai domisili;
– Status sebagai Profesi Paralegal Nasional Berinsentif yang dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
– Memiliki peran strategis sebagai Profesi Advokat Non Litigasi dalam mendampingi masyarakat pada perkara di luar pengadilan.
Ramli Ri,fai, S.Kom selaku Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa pendidikan ini bukan sekadar pelatihan keterampilan, melainkan upaya sistematis mencetak tenaga hukum yang berintegritas, paham aturan, dan siap menjangkau lapisan masyarakat yang sulit mengakses layanan hukum.
“Kami ingin setiap lulusan bukan hanya memiliki kemampuan teknis, melainkan membawa amanah untuk menegakkan keadilan di lingkungannya masing-masing. Legalitas yang diberikan negara menjadi pondasi agar mereka bekerja amanah dan dihargai,” ujarnya.
Diklat ini diselenggarakan secara daring (webinar) guna memberi kesempatan seluas-luasnya bagi calon peserta dari berbagai daerah di Indonesia untuk berpartisipasi tanpa hambatan jarak dan biaya.
Angkatan V ini menjadi bukti keberlanjutan komitmen Rumah Hukum Indonesia bersama BPHN dalam mencerdaskan kehidupan hukum bangsa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Pendaftaran dan informasi teknis pelaksanaan akan disampaikan secara bertahap melalui saluran resmi Rumah Hukum Indonesia.





